Kejati Kepri Akan Jemput Solihin dan Firmansyah

Tiga saksi yang dihadirkan JPU di periksa di PN Tanjungpinang, Mulio Nurhadi selaku Kasi pengalokasian Lahan BP Batam, Rohisa Umar Mantan Lurah Galang Baru, Batam, dan Reza selaku keponakan Lurah(Roland/ Presmedia)
Tiga saksi yang dihadirkan JPU di periksa di PN Tanjungpinang, Mulio Nurhadi selaku Kasi pengalokasian Lahan BP Batam, Rohisa Umar Mantan Lurah Galang Baru, Batam, dan Reza selaku keponakan Lurah(Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menegaskan, akan menjemput paksa dua saksi, yakni Solihin dan Firmansyah, untuk dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Batam dengan terdakwa Achmad Yani.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengatakan penjemputan paksa ini dilakukan sesuai perintah Majelis Hakim PN Tanjungpinang.

“Akan kami dipanggil untuk dihadirkan pada sidang Selasa mendatang, sesuai perintah Hakim,” ujar Yusnar kepada media ini, Rabu (22/10/2025).

Menurut Yusnar, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada kedua saksi tersebut. Namun, baik Solikin maupun Firmansyah tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.

“Karena dua kali tidak hadir, maka sesuai perintah Majelis Hakim, JPU akan melayangkan pemanggilan paksa,” tegasnya.

Majelis Hakim Perintahkan Pemanggilan Paksa

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tanjungpinang memerintahkan JPU Kejati Kepri untuk memanggil paksa dua saksi fakta yang tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Batam.

Dua saksi tersebut adalah Solihin dan Firmansyah alias Firman mangkir dari panggilan sidang.

Perintah pemanggilan paksa ini disampaikan langsung Hakim Fausi, Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, dalam sidang pada Selasa (21/10/2025).

“Kami perintahkan agar Jaksa mengirimkan surat panggilan paksa kepada kedua saksi. Ini penting untuk memperjelas fakta di persidangan,” tegas Hakim Fausi di hadapan majelis.

Salikin Mengaku Pemilik Sertifikat HGU Palsu PT.Daeha Susan Batam

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan JPU, kasus pemalsuan sertifikat ini berawal dari kecurigaan Salihin, yang merasa ada kejanggalan pada sertifikat elektronik HGU NIB 32.02.000006617.0 milik PT,Daeha Susan Batam.

Sertifikat tersebut sebelumnya diurus oleh terdakwa Achmad Yani.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bachtiar Dilaga, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), diketahui bahwa sertifikat tersebut palsu dan tidak terdaftar di Kanwil BPN Kepri.

Temuan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri, yang menyatakan bahwa beberapa sertifikat yang diurus oleh Achmad Yani, bersama Een Saputro dan Roby Abdi Zailani, adalah tidak asli alias palsu.

Saksi, Solihin, mengaku sebagai pemilik sertifikat HGB yang dibuat dan dicetak secara ilegal oleh tersangka Een Saputri, Roby Abdi Zailani, dan Achmad Yani.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi