Kejati Kepri dan PT.Nindya Karya Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso dan Senior Vice President Infrastruktur 2 PT Nindya Karya, Fatchurrohman, disaksikan langsung oleh jajaran pejabat utama dari kedua lembaga di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri. (Foto:Penkum Kejati Kepri)
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso dan Senior Vice President Infrastruktur 2 PT Nindya Karya, Fatchurrohman, disaksikan langsung oleh jajaran pejabat utama dari kedua lembaga di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri. (Foto:Penkum Kejati Kepri)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama PT Nindya Karya (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kamis (23/10/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso dan Senior Vice President Infrastruktur 2 PT Nindya Karya, Fatchurrohman, disaksikan langsung oleh jajaran pejabat utama dari kedua lembaga di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri.

Ruang Lingkup Kerja Sama

Dalam perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk memperkuat sinergi di beberapa bidang, di antaranya:

  1. Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
  2. Pertimbangan Hukum berupa Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), dan Legal Audit.
  3. Tindakan Hukum Lain, termasuk negosiasi, mediasi, dan fasilitasi untuk melindungi keuangan dan kekayaan negara.
  4. Peningkatan Kompetensi SDM melalui pelatihan, sosialisasi, dan magang bersama.
  5. Mitigasi Risiko Hukum serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya, Arif Putranto, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas terlaksananya kerja sama ini.

“Kami berterima kasih atas dukungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Melalui kerja sama ini, kami berharap Kejati dapat membantu dan mengingatkan kami agar setiap keputusan strategis diambil secara hati-hati dan sesuai hukum,” ujarnya.

Menurut Arif, kerja sama ini juga menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan kemampuan sumber daya dan memperkuat sinergi hukum dalam setiap kegiatan usaha PT Nindya Karya.

Good Governance dan Kepastian Hukum

Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung BUMN untuk menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance).

“Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain demi melindungi kepentingan dan kekayaan negara,” tegasnya.

Kajati juga menambahkan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penuntutan perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan strategis di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.

Melalui kerja sama ini, Kejati Kepri juga menyatakan berkomitmennya, dalam membantu PT.Nindya Karya dalam mitigasi risiko hukum serta pencegahan potensi tindak pidana korupsi di sektor konstruksi dan infrastruktur.

“Kami menyambut baik langkah proaktif PT Nindya Karya membangun kolaborasi hukum ini. Ini bukti nyata semangat bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutur Devy.

PT Nindya Karya sendiri merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang konstruksi, EPC (engineering, procurement, and construction), serta investasi infrastruktur, dengan peran penting dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi pondasi kolaborasi berkelanjutan antara Kejati Kepri dan PT Nindya Karya dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, profesional, dan bebas dari risiko hukum.

“Dengan tata kelola yang profesional dan semangat melayani, kami yakin Nindya Karya dapat terus berkontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau,” tutup Kajati Devy Sudarso.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi