
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, menghentikan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Genting–Air Bini Kecamatan Siantan Anambas tahun 2021.
Kepala kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto melalui Asisten Intelijen Tengku Firdaus, membenarkan penghentian penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Genting–Air Bini di Kecamatan Siantan Anambas ini.
Alasan Penghentian penyelidikan dan Penyidikan kata Tengku, dilakukan karena tidak cukup bukti serta tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum.
“Kami dapat informasi dihentikan, alasannya karena tidak cukup bukti serta tidak ditemukan unsur melawan hukum,” ujarnya pada Media ini Kamis (30/5/2024).
Kendati demikian, untuk secara detail, Tengku meminta Media untuk menanyakan langsung ke Asisten Pidana Khusus atau Kasi Penyidikan Pidana khusus tentang alasan penghentian.
“Nanti secara detail boleh langsung ke Aspidsus atau kasi Penyidik Pidsusnya iyah,” ujarnya lagi.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Mukharom SH,MH yang dikonfirmasi tentang penghentian Penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Genting–Air Bini Anambas ini belum memberi jawaban.
Ketika dihubungi dan dimintai tanggapan melalui Handphone dan konfirmasi melalui WA messenger, Mukharom SH,MH tidak memberi jawaban.
Dari Penyelidikan Intel, Penyidikan Pidsus Hingga Tutup Kasus
Untuk diketahui, dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Genting–Air Bini Anambas Rp9 miliar dana DAK-APBN 2021 ini sebelumnya dilaporkan masyarakat dan mahasiswa ke Kejaksaan tiggi Kepri tahun 2022.
Paket Proyek DAK APBN 2021 ini dilaksanakan oleh PT.Rancang Bangun Mandiri perusahaan asal Jakarta yang diduga dipinjam oleh salah seorang kontraktor yang memiliki hubungan dengan ketua DPRD Anambas
Atas laporan itu, Kepala Kejaksaan tinggi Kepri, kala itu dijabat Gerry Yasid, mengeluarkan surat perintah tugas (Springas) ke Asisten Intelijen Kejati Kepri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
Kepada Media, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Gerry Yasid kala itu memastikan, proses hukum korupsi proyek peningkatan jalan Genting–Air Bini Kecamatan Siantan tahun 2021 akan terus ditindak lanjuti.
Kasus ini katanya, diduga melibatkan anggota legislatif DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Kejati kata Gerry Yasid, akan tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut, dan meminta masyarakat bersabar.
“Saya memastikan perkara itu on progress. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Penyidik sangat terbuka, meski memang ada hal-hal yang tidak bisa langsung disampaikan ke publik karena sudah menyangkut materi perkara,” ujarnya.
Diselidiki dan Dinaikkan ke Penyidikan Oleh Intel Kejati Kepri
Selanjutnya, setelah diselidiki dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri kala itu dipimpin Lambok Sidabutar, meningkatkan status hukum penyelidikan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Genting–Air Bini Kecamatan Siantan tahun 2021 ke tingkat penyidikan.
Dalam tingkat penyidikan, tim Intelijen Kejati Kepri saat itu mengatakan, telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat dan anggota DPRD Anambas dalam mengatur kontraktor pemenang tender proyek peningkatan jalan Genting–Air Bini Kecamatan Siantan tahun 2021.
Selanjutnya, tim Intelijen Kejati Kepri, menyerahkan proses Penyidikan dugaan korupsi itu ke Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, untuk menemukan orang yang bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang terjadi pada dugaan korupsi tersebut.
Aspidsus Kejati Kepri Lakukan Kembali Penyelidikan
Anehnya, setelah tim intel menyerahkan proses hukum penyidikan dugaan korupsi itu ke Pidsus Kejati Kepri, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, kembali melakukan penyelidikan (lidik) dugaan korupsi proyek jalan Genting–Air Bini Kecamatan Siantan Anambas.
Dalam proses penyelidikan ini, Jaksa penyidik Pidsus Kejati Kepri, kembali memanggil dan meminta keterangan, mencari data dokumen atas dugaan korupsi proyek jalan Genting–Air Bini Kecamatan Siantan Anambas.
Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso saat itu mengatakan, proses penyelidikan kembali oleh tim penyidik Pidsus Kejati Kepri itu, dilakukan, untuk mematangkan proses hukum, atas benar tidaknya peristiwa hukum yang melanggar ketentuan atau pidana dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
“Jadi kasus ini, masih di tingkat penyidikan oleh penyidik dan belum ditingkatkan ke penyidikan oleh Tim Pidana Khusus Kejati Kepri,†ujarnya.
Penyelidikan ulang setelah penyelidikan yang dilakukan Intelijen itu katanya, dilakukan sebagai upaya kehati-hatian dalam menindak lanjuti perkara korupsi sebelum ditingkatkan ke penyidikan.
LSM Tantang Kejati Kepri Tuntaskan Kasus Korupsi Proyek Jalan Genting–Air Bini Anambas
Sebelumnya, dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Genting–Air Bini Anambas dengan modus pengaturan pemenang tender proyek oleh ketua DPRD Anambas ini juga menjadi sorotan LSM dan Mahasiswa yang menggelar aksi demo di kejati Kepri.
Salah satunya adalah Lembaga Swadaya Kemasyarakatan (LSM) Aliansi Pengawas Kebijakan Publik (APKP) yang melakukan unjuk rasa di Kejati Kepri.
LSM ini mengaku kecewa, dengan kinerja Kejaksaan Tinggi Kepri karena tida terbuka dalam penanganan korupsi di Kepri.
Koordinator aksi unjuk rasa Aditya Prama Rivaldi menantang Kejati Kepri agar terbuka dan memberi penjelasan, terhadap penanganan kasus korupsi yang dilakukan.
“Kejati Kepri Mandul dan tidak bisa menyelesaikan kasus korupsi, kami menantang Kejati baru untuk bisa menuntaskan sejumlah kasus ini,†jelasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi