Kejati Kepri Jebloskan Dua Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan ke Rutan

Kedua Tersangka dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah dari anggaran BP.Kawasan Batam dijebloskan penyidik kejaksaan tinggi Kepri ke sel tahanan Rutan kelas I Tanjungpinang (foto: Penkum Kejati Kepri)
Kedua Tersangka dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah dari anggaran BP.Kawasan Batam dijebloskan penyidik kejaksaan tinggi Kepri ke sel tahanan Rutan kelas I Tanjungpinang (foto: Penkum Kejati Kepri)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menjebloskan dua tersangka dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah Bintan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Kedua tersangka yang ditahan itu adalah tersangka Bw selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka S selaku Direktur CV.Bina Mekar Lestari.

Penahanan tersangka Bw dan S dilakukan penyidik Kejaksaan tinggi Kepri sekitar pukul 17.30 Wib, Sekon (31/7/2023).

Sebelum ditahan, kedua tersangka yang sudah hadir sejak siang, dilakukan pemeriksaan.

Dua tersangka ini merupakan PPK dan penyedia Proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan tahun 2018 dan 2019 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp8 Miliar.

Kepala kejaksaan tinggi Kepri Rudy Margono melalui rilis yang diterima media mengatakan, penahanan ke dua tersangka dilakukan sebagai tindakan lanjut dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejati Kepri.

“Proses penahanan kedua tersangka untuk mempercepat proses hukum yang dilakukan” sebutnya.

Penahanan ini juga sesuai dengan pasal 21 Ayat 4 KUHAP dengan alasan subjektif, agar terdakwa tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana lain.

“Maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan,” sebutnya.

Dalam kasus korupsi Proyek jembatan Tanah Merah ini tersangka Bw dan S disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur