
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Senin (28/12/2020), berhasil memusnahkan barang bukti berupa lima unit kapal nelayan asing dalam perkara tindak pidana perikanan. Prosesi pemusnahan dilakukan di Pulau Abang, Batam.
”Kapal yang dimusnahkan itu masing-masing empat unit kapal nelayan Vietnam dan satu unit kapal nelayan Malaysia. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiyono kepada awak media, Senin (28/12/2020).
Tak luput, Hari mengucapkan terimakasihnya atas kerjasama yang baik dari instansi terkait, khususnya Ditjen PSDKP Pangkalan Batam yang dinilai telah mendukung penuh tugas-tugas Jaksa.
“Sehingga eksekusi pemusnahan empat kapal eks vietnam dan satu eks Malaysia tersebut berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Hari memaparkan kapal yang ditenggelamkam merupakan pelaksanaan atas putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.
“Terpidananya atasnama Ngo Van Dung, Nguyen Van Quyen, Yelwin Oo, Le Thanh Sang dan Nguyen Huu Puoc,” paparnya.
Secara simbolis, Kajati Kepri menekan tombol sirene, yang didampingi Kajari Karimun, Asintel Kejati Kepri, Kasipenkum dan pemeriksa bidang intelijen.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala pPangkalan Ditjen PSDKP Perwakilan Batam, Danlantamal Batam dan unsur Pers.
Penulis : Roland