Kejati Kepri Segera Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Pelabuhan Batam, Keterlibatan Pejabat BP.Batam Belum Tersentuh

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Mukharom, S.H. M.H (foto:Presmedia.id)
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Mukharom, S.H. M.H. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri akan kembali menetapkan dua tersangka baru kasus Korupsi PNBP pengelolaan PT.Pelabuhan Batam. Sementara Keterlibatan, Pejabat BP.Kawasan Batam sebagai Pengelola PT.Pelabuhan Batam, hingga saat ini belum tersentuh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

Kedua tersangka baru ini, akan menyusul dua tersangka sebelumnya Direktur PT.Gemalindo Shipping Batam dan Direktur utama PT.Gema Samudra Sarana inisial Al dan Direktur PT.Segar Catur Perkasa dan PT.Pelayaran Kurnia Samudra inisial S yang telah ditetapkan penyidik Kejati Kepri.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri M.Mukharom mengatakan, Penetapan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi PNBP PT.Pelabuhan Batam ini akan dilakukan dan disampaikan bulan ini.

“Bulan ini (Januari 2025-red) kami akan sampaikan dua tambahan tersangka baru dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam ini,” ujarnya saat dikonfirmasi Media ini di Kejati Kepri Rabu (7/1/2025).

Mukharom juga menyebut, ke dua tersangka yang akan ditetapkan adalah pimpinan badan usaha yang sebelumnya juga pernah mengelola operasional PT.Pelabuhan Batam.

Sementara modus korupsi yang dilakukan dikatakan, sama dengan tersangka Al dan S yang merupakan Direktur PT.Gemalindo Shipping Batam dan Direktur utama PT.Gema Samudra Sarana dan Direktur PT.Segar Catur Perkasa serta Dirut PT.Pelayaran Kurnia Samudra.

“Modusnya sama, sejumlah perusahaan PT ini ditunjuk dan diberi kewenangan oleh BP.Kawasan Batam melalui Surat perjanjian mengelola pelabuhan. Namun dalam perjalanannya, sejumlah perusahaan ini tidak memiliki memiliki Izin Usaha Pengelolaan (IUP) Kepelabuhan dari Menteri Perhubungan selain itu, juga tidak pernah menyetor PNBP dari dana jasa tandu dan dan angker sejumlah kapal di kawasan Pelabuhan Batam yang diperoleh,” ujarnya.

M.Mukharom juga menyebut, dalam mengelola Pelabuhan ini, setidaknya ada 4-5 Perusahaan PT yang ditunjuk pejabat BP.Kawasan Batam sejak 2016-2021 berdasarkan surat Perjanjian.

“Jadinya iya itu, macam perusahaan Keluarga. Tidak jelas pembukuannya dan PNBP nya juga tidak dibayar sejak 2015-2021,” ujarnya.

Keterlibatan Pejabat BP.Batam Masih Belum Tersentuh Kejati Kepri

Disinggung mengenai keterlibatan pejabat BP.Kawasan Batam dalam korupsi PNBP PT.Pelabuhan Batam ini, M.Mukharom mengaku masih mendalami.

Namun ia juga mengakui, penunjukan dan pemberian izin mengelola kawasan PT.Pelabuhan Batam itu kepada sejumlah Perusahaan adalah Pejabat BP.Batam melalui Kesepakatan Kerja sama,

“Memang yang menunjuk perusahaan pengelola pelabuhan ini adalah BP.Batam. Dan mengenai keterlibatan siapa pejabat yang menunjuk di BP.Batam tunggu, kami masih didalami,” ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi PNBP pengelolaan pelabuhan di Batam ini.

Kedua tersangka korupsi PNBP Pelabuhan ini, adalah Direktur PT.Gemalindo Shipping Batam inisial Al yang juga Direktur utama PT.Gema Samudra Sarana. Kemudian Direktur PT.Segar Catur Perkasa dan PT.Pelayaran Kurnia Samudra inisial S.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto melalui Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf mengatakan, kedua tersangka ditetapkan tersangka dan ditahan berdasarkan penyidikan dan dua alat bukti.

Kedua tersangka lanjutnya, bukan merupakan pejabat di Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Batam dan tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan dan atau pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Namun melalui perusahaan, kedua tersangka, melakukan pemungutan PNBP dan tidak menyetorkan ke kas negara.

“Kedua tersangka disangkakan melakukan korupsi karena sebagai badan usaha tidak menyetorkan bagian hasil/sharing PNBP ke kas negara,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo pasal 18, kemudian Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Tipikor Jo pasal 55 KUHP,” sebutnya.

Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi