
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, menyerahkan barang bukti benih lobster kasus penyeludupan ke Balai Perikanan dan Budidaya Laut (BPBL) Kota Batam di Halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Jumat (6/12/2024) siang.
Kasi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Pidana Umum Lainnya Kejati Kepri, Haryo Nugroho, mengatakan penyerahan benih lobster ini ke Balai Perikanan dan Budidaya Laut (BPBL) Kota Batam ini dilakukan atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana perikanan.
Barang bukti benih lobster ini merupakan tindak lanjut dari perintah putusan pengadilan nomor 6591K/pidsus/2024 tanggal 9 Oktober 2024 dari Putusan Mahkamah Agung (MA).
“Putusan pengadilan menyatakan barang bukti benih lobster diserahkan ke BPBL Batam sesuai permohonan. Barang bukti itu digunakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pengembangan pengkajian, penerapan dan atau percontohan,” ujar Haryo.
Benih lobster itu berasal dari pengungkapan Polda Kepri di Sekupang Batam. Polda Kepri mengamankan sebuah koper berisikan 1500 benih lobster dengan tersangkanya inisial H.
Benih lobster itu dibawa oleh tersangka dari Banten ke Batam dan direncakan akan diselundupkan ke Singapura. Namun berhasil digagalkan Polda Kepri di Batam.
“Awalnya benih lobster itu 1500 ekor. Terus tersisa 1.100 disaat penyelidikan tahap kedua karena lobster ini kanibal dan saling memakan. Terus proses penuntutan dan persidangan dilakukan pemeriksaan setempat dan benih itu tersisa 520 ekor. Tersisanya itulah yang diserahkan ke BPBL Batam,” jelasnya.
Penyerahan benih lobster itu atas permintaan atau usulan BPBL Batam. Tentunya memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024.
Benih lobster yang diselundupkan ini merugikan negara Rp75 juta sampai dengan Rp150 juta.
“Untuk pelaksanaan teknis benih lobster itu digunakan BPBL Batam itu wewenang mereka,” katanya.
Kasubag Umum BPBL Kota Batam, Dirjen Perikanan dan Budidaya Kementerian Perikanan dan Kelautan, Faisal Andre Siregar mengungkapkan bahwa penyerahan benih lobster dari penegak hukum ke BPBL Kota Batam merupakan yang perdana. Benih lobster ini akan dilakukan pengkajian, diteliti dan di kembangkan.
“Ini baru pertama kali dilakukan penyerahan barang bukti untuk dilakukan penelitian dan pengembangan kepada kami, semoga ini menjadi contoh kerjasama yang baik untuk instansi lainnya,” sebutnya.
Provinsi Kepri menjadi wilayah yang sering ditemukan kasus penyelundupan lobster. Maka dia meminta lembaga negara penegakan hukum seperti kejaksaan, kepolisian, bea dan cukai jika mengungkap kasus lobster untuk menyerahkan lobster itu ke BPBL Batam untuk dilakukan kajian, penelitian, dan pengembangan.
“Mulai tahun ini BPBL Batam menjadi modeling lobster. Tentunya ini momen pas. Hasilnya pengembangan lobster nanti akan kami laporkan ke kejaksaan. Sehingga manfaat atau output hasil kajian kami menjadi bukti kerjasama yang baik,” ucapnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi