Kejati Kepri Tahan 3 Tersangka Korupsi LPP TVRI

Ketiga tersangka korupsi LPP TVRI dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Ketiga tersangka korupsi LPP TVRI dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tahan 3 tersangka dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022 sebesar Rp 9 Miliar.

Ketiga tersangka diantaranya Do Sebagai PPK Kegiatan, HT selaku Dirut PT Tambaria, Ht swasta turut serta pembangunan gedung LPP TVRI.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto mengatakan bahwa sore ini penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penahanan 3 tersangka kasus pembangunan studio LPP TVRI 2022 di Dompak Tanjungpinang yang merugikan negara senilai Rp 9,8 miliar.

” Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang,” kata Teguh, saat press rilis Hari Anti Korupsi Sedunia di Kejati Kepri, Senin (9/12/2024).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom mengungkapkan modus ketiga tersangka intinya dalam pembangunan tidak sesuai seharusnya.

“Total los. Dibangun ada tapi tidak berfungsi atau tidak layak pakai dikhawatirkan akan ambruk,” ungkap Mukharom

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak hari ini.

Saat ini tersangka Ht telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 521 juta yang telah dititipkan di BRI cabang Tanjungpinang.

Ia berharap tersangka lain mudah-mudah mengembalikan kerugian negara seluruhnya.

“Jika tidak dikembalikan harta benda mereka kita lelang menjadi Uang Pengganti,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur