Kejati Kepri Tahan Direktur PT.BDP Terkait Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal Rp4,5 M

Tersangka korupsi jasa Kepelabuhaan BP.Batam Ly, Direktur PT Bias Delta Pratama (BDP)  2016, 2018 dan 2019 ditetapkan Tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Kepri pada Jumat (30/09/2025).
Tersangka korupsi jasa Kepelabuhaan BP.Batam Ly, Direktur PT Bias Delta Pratama (BDP)  2016, 2018 dan 2019 ditetapkan Tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Kepri pada Jumat (30/09/2025). (Foto-Penkum Kejati Kepri) 

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan tersangka baru dalam pengusutan korupsi PNBP jasa kepelabuhan Badan Pengusaha Kawasan BP.Batam Jilid II yang merugikan negara hingga Rp4,5 miliar.

Tersangka terbaru yang ditetapkan adalah Ly, Direktur PT Bias Delta Pratama (BDP)  2016, 2018 dan 2019  yang resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Kepri pada Jumat (30/09/2025).

Kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya, dimana lima orang telah diproses hukum.

Pada jilid II kasus Korupsi PNBP jasa Kepelabuhan di BP.Batam ini, kejati Kepri sudah menahan tiga tersangka, termasuk Ly.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, menjelaskan, Ly sebagai direktur PT.BDP, diduga terlibat dalam praktik ilegal jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan Pelabuhan Kabil dan Batu Ampar, Kota Batam, pada periode 2015–2021.

“PT Bias Delta Pratama tidak memiliki izin maupun Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP.Batam sejak 2015–2018 dalam pelaksanaan jasa Pemanduan dan penundaan kapal. Akibatnya, bagi hasil dari operasional jasa Kepelabuhan yang dilakukan perusahaan tersebut tidak diterima BP.Batam,” jelas Yusnar.

Padahal, aturan menyebutkan, terdapat kewajiban setoran 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal. Namun, PT BDP hanya berlandaskan perjanjian internal yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Kerugian Negara Rp4,5 Miliar

Berdasarkan hasil audit BPKP Kepri, tindakan PT.Bias Delta Pratama menimbulkan kerugian negara sebesar USD 272.497 atau setara dengan Rp4,54 miliar (kurs Rp16.692 per dolar AS).

Selain Ly, Penyidik Kejati Kepri sebelumnya juga telah menahan dua tersangka lain yaitu, Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan KSOP Khusus Batam (2012–2016) dan Ahmad Jauhari, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (2020–2021).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan, Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) tentang Tipikor. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi