Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Pengendalian Banjir Kementerian PUPR

Kejati kepri Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Pengendalian Banjir Kementerian PUPR di Tanjungpinang. (Foto:Penkum Kejati Kepri)
Kejati kepri Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Pengendalian Banjir Kementerian PUPR di Tanjungpinang. (Foto:Penkum Kejati Kepri)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, menahan dua tersangka korupsi proyek pembangunan Polder pengendali banjir, Kementerian Pekerjaan Umum di Tanjungpinang provinsi Kepri.

Kedua tersangka yang ditahan Kejaksaan Tinggi Kepri itu adalah Pesrizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek dan tersangka Ir.Kasuma Armaninata Direktur PT.Belimbing Sriwijaya selaku kontraktor pelaksana.

Kejaksaan Tinggi Kepri, melakukan Kepala Seksi Penerangan hukum Denny Anteng Prakoso, mengatakan penahanan kedua tersangka dilakukan setelah Jaksa penyidik melakukan tahap II (meyerahkan Barang-Bukti dan tersangka-red) kepada Jaksa Penuntut (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri.

Penahanan dua tersangka ini, dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejari Tanjungpinang,” katanya.

Saat pelaksanaan proses tahap II lanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Pemeriksaan ini, untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk penelitian barang bukti (BB) yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan di tingkat penyidikan.

“Setelah melakukan pemeriksaan, JPU melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang,” ujarnya.

Kedua tersangka, akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 28 Mei 2024 sampai dengan 16 Juni 2024 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Proyek Pembangunan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda kota Tanjungpinang sebelumnya dialokasikan dari dana APBN 2020 melalui Kementerian PUPR di satuan kerja SNVT pelaksana jaringan Sumber Daya Air Sumatera IV provinsi Kepri.

Proyek Polder penahan banjir ini dilaksanakan di Jalan Pemuda Gang Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang provinsi Kepri.

Atas dana itu, Kelompok Kerja Pemilihan BP2JK Kepri tahun 2021 melakukan lelang dan menetapkan PT.Belimbing Sriwijaya dengan direktur tersangka Kasuma Armaninata dengan nilai kontrak Rp16,3 miliar.

Adapun Kontrak kerja Nomor: HK.02.01/SP.SNVT.PJSAS4/KONS/II/ 2021/01 tanggal 8 Februari 2021 yang ditandatangani tersangka Kasuma Armaninata selaku Direktur PT.Belimbing Sriwijaya dan tersangka Pesrizal selaku PPK satuan kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau.

Pekerjaan sendiri, dimulai pada 10 Februari 2021 sampai dengan 06 Desember 2021 atau 300 hari kalender dengan konsultan pengawas atau konsultansi supervisi proyek dilakukan oleh CV.Vintech Pratama Consultant dengan direktur Endizus yang dibayar dari dana APBN 2021 Rp731.557.200,-.

Namun dalam pekerjaan, proyek polder pengendali banjir kota Tanjungpinang dari Kementerian PUPR ini tidak siap dikerjakan, sementara pembayaran Rp8,641 Miliar lebih telah diterima PT.Belimbing Sriwijaya selaku penyedia, hingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Rp.931.751.880,-.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 KUHP.

Penulis:Roland 
Editor :Redaktur