Kejati Kepri Terima 7 SPDP Terlapor Korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Batu Ampar BP.Batam

Pelabuhan Batu Ampar Batam yang dikelola BP.Kawasan Batam.
Pelabuhan Batu Ampar Batam yang dikelola BP.Kawasan Batam. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 7 terlapor dalam dugaan kasus korupsi revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar.

Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek yang menggunakan dana Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) ini dilakukan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Kepri.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, mengatakan, pihaknya menerima 7 SPDP dari Penyidik Polda Kepri pada 21 Februari 2025.

“Ke-7 SPDP yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri ini terdiri dari beberapa nama yang memiliki jabatan sebagai pegawai di BLU BP Batam serta pihak swasta,” ujarnya saat ditemui di Kejati Kepri, Selasa (25/3/2025).

Berdasarkan SPDP yang diterima, Terlapor dalam kasus ini antara lain, IM (Pimpinan cabang perusahaan), AM (Swasta), IS (Komisaris perusahaan) AS (pihak Swasta), AH – (Direktur Utama perusahaan) IS (Karyawan BUMN) dan NV (Wirausaha).

Mukharom menambahkan bahwa hingga saat ini para terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka, dan pihak Kejaksaan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

“Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang mendalami kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Sejumlah pihak telah diperiksa untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, dikutip dari Batamtoday.com.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, antara lain, rumah di Perumahan Sukajadi, Satu unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara, Kantor BP Batam, khususnya di Ruang Kerja Pusrenpros dan Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan.

Penggeledahan ini lanjutnya, bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi proyek tersebut. Saat ini, penyidik dikatakan, masih menganalisis dokumen yang disita, serta telah memeriksa 75 saksi dalam perkara ini.

Polda Kepri juga menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi.

Sebagai informasi, proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar merupakan proyek strategis BP.Batam dengan anggaran Rp80,9 miliar yang berasal dari dana BLU BP Batam untuk periode 2021-2023.

Pekerjaan revitalisasi ini mencakup pendalaman dermaga, perbaikan sarana dan prasarana, serta peningkatan infrastruktur pelabuhan.

Namun, hingga masa akhir kontrak pengerjaan, Proyek tersebut mengalami keterlambatan hingga mangkrak dan belum rampung sesuai jadwal yang ditetapkan.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar