Kejati Kepri Tetapkan 2 Mantan Pejabat Kepri Tersangka Korupsi Izin Tambang

Asisten Pidana Khsusu Kajati Kepri Teti Syam (Presmedia)
Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri Teti Syam (Presmedia)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepri akhirnya menetapkan, 2 tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bauksit di Provinsi Kepri.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Tety Syam mengatakan, 2 tersangka korupsi pengeluaran Izin tambang bauksit itu adalah Aj, dan Ad dari dinas OPD di Provinsi Kepri.

“Dari penyidikan yang kami lakukan, Ada 2 tersangka yang sudah ditetapkan, inisial Aj dan Ad”ujar Tety Syam pada wartawan, Rabu,(6/11/2018).

Terhadap dua tersangka, kata Tety, sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Demikian juga puluhan saksi dan barang bukti yang diamankan penyidik kejaksaan.

Nilai kerugian dari korupsi yang dilakukan dua tersangka berdasarkan audit BPKP senilai Rp.30 milliar, dan saat ini masih terus kami kembangkan,” ujarnya.

Disinggung mengenai penahanan pada dua tersangka, Tety mengatakan hingga saat ini belum dilakukan, dan masih menunggu untuk dipanggil.

Penulis:Redaksi