Kejati Kepri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp9,6 M dana PNBP Pelabuhan Batam

Dua direktur perusahaan di Batam inisial Al dan S, ditetapkan Kejati Kepri sebagian tersangka dalam kasus korupsi pemungutan dana PNBP di PT.Pelabuhan Batam. (Foto: Penkum Kejati Kepri)
Dua direktur perusahaan di Batam inisial Al dan S, ditetapkan Kejati Kepri sebagian tersangka dalam kasus korupsi pemungutan dana PNBP di PT.Pelabuhan Batam. (Foto: Penkum Kejati Kepri)

PRESMEDIA.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan dan menahan, dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pandu dan Tunda kapal di sejumlah pelabuhan di kota Batam 2015-2021, Senin (4/10/2024).

Kedua tersangka korupsi PNBP Pelabuhan ini, adalah Direktur PT.Gemalindo Shipping Batam inisial Al yang juga Direktur utama PT.Gema Samudra Sarana. Kemudian Direktur PT.Segar Catur Perkasa dan PT.Pelayaran Kurnia Samudra inisial S.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto melalui Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf mengatakan, kedua tersangka ditetapkan tersangka dan ditahan berdasarkan penyidikan dan dua alat bukti.

Kedua tersangka lanjutnya, bukan merupakan pejabat di Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Batam dan tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan dan atau pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Namun melalui perusahaan kedua tersangka, melakukan pemungutan PNBP dan tidak menyetorkan ke kas negara.

“Kedua tersangka disangkakan melakukan korupsi karena sebagai badan usaha tidak menyetorkan bagian hasil/sharing PNBP ke kas negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Seharusnya kata Yusnar, dana PNBP yang dipungut kedua direktur perusahaan itu, menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Batam dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal perhubungan laut Kementerian Perhubungan.

Sementara, pemungutan PNBP yang dilakukan perusahaan ke dua tersangka telah dilakukan sejak 2015-2021. Akibat perbutan kedua terdakwa ini, Kejati menyebut, mengakibatakn kerugian negara sebesar $ 46,252 dolar atau setara dengan Rp9,63 miliar berdasarkan hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo pasal 18, kemudian Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Tipikor Jo pasal 55 KUHP,” sebutnya.

Saat ini, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 04 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

“Kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi