
PRESMEDA.ID -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa pandu dan tunda kapal di sejumlah pelabuhan di Batam pada periode 2015-2021.
Dua tersangka baru tersebut adalah mantan pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam berinisial HK, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Komersial BP Batam, serta HS seorang pegawai pensiunan BP Batam.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, M.Mukharom mengatakan, penetapan kedua tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup.
Keduanya diduga berperan dalam memberikan dan menunjuk perusahaan lain untuk mengelola fasilitas milik BP Batam.
“HK dan HS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan pada 10 dan 13 Januari lalu,” ujarnya.
Dengan penambahan dua tersangka ini lanjut Mukharom, total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PNBP PT Pelabuhan Batam.
Ke enam tersangka itu kata Mukharom adalah dua orang dari manajemen PT.Pelabuhan Batam, sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pengelola pelabuhan. Dua tersangka dari perusahaan swasta, yang bertindak sebagai pihak ketiga dalam pengelolaan pelabuhan dan dua tersangka mantan pejabat BP.Batam yang diduga terlibat dalam penunjukan pihak ketiga tersebut.
“Dua mantan pejabat BP Batam ini berperan dalam menunjuk perusahaan swasta sebagai pihak ketiga pengelola pelabuhan Batam selama periode 2015-2021,” tambah Mukharom.
Dua Tersangka Tidak Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Kepri tidak menahan HK dan HS. Mukharom mengatakan, HK saat ini masih menjalani hukuman dalam kasus pidana umum di Batam.
Sementara tersangka Hs, penahanannya ditangguhkan penahanan karena mengalami gangguan jantung.
Modus Korupsi PNBP di Pelabuhan Batam
Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, termasuk AI, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT Gema Samudra Sarana, serta SY, Direktur PT Segar Catur Perkasa dan PT Pelayaran Kurnia Samudra.
Para tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana PNBP jasa pandu dan tunda kapal di Pelabuhan Batu Ampar yang dikelola oleh PT Pelabuhan Batam.
Sebelumnya, sebanyak 5 persen dana PNBP dari perusahaan kapal tidak disetorkan ke kas negara melalui KSOP Khusus Batam. Pembayaran PNBP sebesar 20 persen tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap bahwa dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi