
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, menetapkan Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang inisial Af, sebagai tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan kerugian Negara Rp6 Miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan, penetapan  Af tersangka korupsi dan TPPU BPR.Bestari Tanjungpinang ini, dilakukan Penyisik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, atas dua alat bukti berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
Bahwa 8 November 2023 ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri telah menetapkan tersangka Af  selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang sebagai tersangka dugaan tindak pinda korupsi dan TPPU pada Bank Bestari Tanjungpinang 2023,” ujarnya Kamis (9/11/2023).
Ini Modus Af  Gerogoti dana BPR Bestari Tanjungpinang
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka Af selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang, yaitu dengan melakukan penarikan tabungan nasabah BPR Bestari, pencairan deposito nasabah BPR Bestari, dan Penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan atau SOP yang berlaku.
Atas perbuatannya, Af dijerat dengan pasal pasal 2 Jo pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsidair, Tersangka Af ini juga dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tersangka Af juga dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kendati ditetapkan tersangka, Denny, mengaku, Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka Af.
Sebelumya, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang atas kasus dugaan korupsi ini.
Pemanggilan sejumlah pejabat BPR Bestari Tanjungpinang ini, dilakukan atas dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dan penggelapan dana deposit nasabah di BPR Bestari Tanjungpinang.
Sejumlah pejabat yang dipanggil dan diperiksa Jaksa itu adalah mantan manajer operasional dan staf keuangan PD BPR.Bestari Tanjungpinang. Jaksa sebelumnya, juga memanggil dan meminta keterangan dewan pengawas internal bank BPR Bestari Tanjungpinang serta pihak lainya untuk dimintai keterangan.
Berita Sebelumnya :
- Kejati Kepri Periksa Sejumlah Pejabat PD.BPR Bestari Tanjungpinang atas Dugaan Korupsi dan Penggelapan Dana Nasabah
- Wali Kota Tanjungpinang Ganti Dirut PD.BPR Bestari, Elfin Yudista Dinonaktifkan
- Kejati Kepri Naikkan ke Sidik Dugaan Korupsi BPR Bestari Tanjungpinang
- DPRD Tanjungpinang RDP Pemko dan Dirut PD.BPR Bestari Terkait Dugaan Korupsi Dan Penggelapan Dana Nasabah
- Ini Tanggapan Tertulis Direktur PD.BPR Bestari Terkait Kondisi BPR Pasca Dugaan Korupsi dan Penggelapan Dana Nasabah
Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi