Kejati Kepri Tidak Usut Keterlibatan Sejumlah Pejabat BP.Batam di Korupsi PNBP 2015–2021

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Mukharom, S.H. M.H (foto:Presmedia.id)
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Mukharom, S.H. M.H (foto:Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan, tidak akan mengusut peran dan keterlibatan sejumlah pejabat BP.Batam sebagai Kepala Kantor Pelabuhan yang menyetujui Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perintah Olah Gerak (SPOG) untuk kegiatan pandu dan tunda kapal oleh PT.Pelayaran Kurnia Samudra dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Batam selama periode 2015 hingga 2021.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mukharom mengatakan, kendati ada fakta yang menyebutkan terlibatnya sejumlah pejabat BP.Batam dalam kasus korupsi penghilangan PNBP Batam ini, secara “turun temurun” (berkelanjutan-red), pihaknya tidak akan melanjutkan penyidikan dan cukup hanya di 5 tersangka/terdakwa saja.

“Saya tidak tahu itu (Keterlibatan sejumlah pejabat-red) karena saya tidak memeriksa, saat ini pengusutan sampai disitu (5 terdakwa-red) saja,” ujarnya saat dikonfirmasi media Kamis (19/5/2025).

JPU Diduga Hilangkan Peran Sejumlah Eks-Pejabat BP.Batam

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), diduga menghilangkan peran sejumlah pejabat tinggi Badan Pengusahaan (BP) Batam, khususnya Kepala Kantor Pelabuhan yang menyetujui Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perintah Olah Gerak (SPOG) untuk kegiatan pandu dan tunda kapal oleh PT.Pelayaran Kurnia Samudra dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Batam selama periode 2015 hingga 2021.

Hilangnya peran sejumlah pejabat pelabuhan BP.Batam ini, terlihat dalam dakwaan terdakwa Hari Setyo Budi pejabat Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam, serta terdakwa Heri Kafianto selaku Kepala Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam sekaligus Deputi Bidang Pengusahaan Sarana BP Batam, yang saat ini tengah disidangkan di PN Tipikor Tanjungpinang.

Dari data yang diperoleh media ini di dakwaan terdakwa Hari Setyo Budi dan Heri Kafianto, Jaksa tidak lagi secara jelas menyebutkan keterlibatan sejumlah pejabat BP.Batam itu yang turut menandatangani perjanjian dan SPK serta SPOG dengan PT.Pelayaran Kurnia Samudra dalam kasus PNBP 2015-2021 ini.

Padahal, nama-nama pejabat tersebut sebelumnya tercantum dengan jelas dalam dokumen perubahan perjanjian kerja sama terkait pengoperasian kapal tunda TB. Putra I antara BP Batam dan PT Pelayaran Kurnia Samudra, termasuk dalam dokumen SPK resmi di dakwaan terdakwa Syahrul selaku dirut PT.Pelayaran Kurnia Samudra dan Alan Roy Gemma selaku direktur Direktur Utama PT.Gema Samudera Sarana.

Korupsi PNBP Akibat Perjanjian Turun-Temurun Tanpa Syarat Hukum

Fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya, Perjanjian kerjasama antara BP.Batam dengan PT.Pelayaran Kurnia Samudra telah berlangsung sejak 2013 melalui dokumen perjanjian kerjasama nomor: 45/SPJ/A1.2/04/2013, Nomor :039/PKS/ADM/IV/2013 dan Nomor: 066/PKS-PP/BTM/X/2015 dalam pengelolaan Jasa kepelabuhan di Batam.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh pejabat BP Batam, termasuk Istomo selaku Deputi Bidang Pengusahaan Sarana, dengan Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra, Syahrul, dan menghilangkan kewajiban membayar PNBP sebesar 5% kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tidak dicantumkan dalam kesepakatan tersebut.

PT.Pelayaran Kurnia Samudra Tidak Penuhi Syarat Hukum

Dalam fakta persidangan terdakwa Syahrul dan Alan Roy Gemma di PN Tipikor sebelumnya juga terungkap, PT.Pelayaran Kurnia Samudra melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan BP.Batam tanpa memiliki status sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Selain itu, perusahaan ini juga tidak memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan, serta tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan atau pelimpahan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Meskipun hal ini diketahui sejumlah Kepala Wilayah Kerja Pelabuhan BP.Batam kala itu, Namun tetap menyetujui pengajuan dan penerbitan SPK dan SPOG setiap tahunnya dari 1 Januari 2015 hingga 31 Desember 2021.

Adapun daftar Kepala Kantor Pelabuhan BP Batam yang diduga terlibat memproses dan menyetujui SPK dan SPOG untuk PT Pelayaran Kurnia Samudra selama periode 2015–2021 ini adalah:
1.Hari Setyo Budi (1 Jan 2015 – 24 Jun 2015)
2.Gajah Rooseno (25 Jun 2015 – 5 Jan 2016)
3.Julianus The (26 Jul 2016 – 1 Sep 2016)
4.Bambang Gunawan (2 Sep 2016 – 26 Jul 2017)
5.Nasrul Amri Latif (27 Jul 2017 – 31 Des 2018), kemudian sebagai Direktur BUP BP Batam (1 Jan 2019 – 8 Jan 2020)
6.Nelson Idris (9 Jan 2020 – Agustus 2021)
7.Dendi Gustian (26 Agustus 2021 – 31 Desember 2021)

Para pejabat ini diduga tetap melanjutkan kerjasama dengan PT.Pelayaran Kurnia Samudra tanpa menyesuaikan perjanjian dengan regulasi hukum dan kewajiban pembayaran PNBP kepada negara. Bahkan, hingga akhir 2021 tetap tidak ada tindakan penghentian atau revisi perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh para pejabat BP Batam, baik dari posisi Kepala Pelabuhan, Direktur Badan Usaha Pelabuhan, General Manager, hingga manajer terkait.

Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam memastikan kepatuhan hukum dan administratif terkait kegiatan pelayaran dan penggunaan fasilitas pelabuhan.

Untuk diketahui, dalam kasus Korupsi PNBP Batam 2015-2021 sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kepri hanya menetapkan 5 tersangka. Ke 5 tersangka dan saat ini terdakwa di PN itu adalah Syahrul selaku direktur utama PT.Pelayaran Kurnia Samudra dan perusahaannya.

Kemudian terdakwa Allan Roy Gemma sebagai Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana, serta dua mantan pejabat BP.Batam yang telah pensiun yaitu terdakwa Hari Setyo Budi pejabat Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam dan terdakwa Heri Kafianto selaku Kepala Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar