Kejati Musnahkan Ratusan Ribu Mainan Anak Ilegal di Batam

Penyidik Kejati Kepri saat memusnahkan ratusan ribu barang mainan anak illegal di Batam. F Istimewa Presmedia.id
Penyidik Kejati Kepri saat memusnahkan ratusan ribu barang mainan anak illegal di Batam.(F_Istimewa_Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam musnahkan mainan anak sejumlah 381.370 pcs, Senin (1/2/2021), di area PT Desa Air Cargo Batam.

Barang mainan yang dimusnahkan itu, dari hasil tindak pidana perdagangan ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono mengatakan eksekusi barang bukti ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan dirampas untuk di musnahkan.

Dalam pemusnahan dilakukan oleh Kejari Batam selaku eksekutor dan untuk ramah lingkungan dilaksanakan di area PT Desa Air Cargo Batam dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin.

Ia memaparkan barang rampasan negara yang dimusnahkan yakni berupa mainan anak sejumlah 381.370 pcs yang tidak mempunyai izin edar dan dikemas menjadi 860 karung.

Ini hasil tindak pidana perdagangan ilegal atas nama terpidana Summi alias Mimi Binti Sumiadi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 6/PID-SUS/2020/PN.BTM tanggal 18 Maret 2020.

Hari mengucapkan terima kasih kepada semua yang hadir dan telah memberikan dukungan sehingga pelaksanaan eksekusi yang merupakan bagian dari kewenangan Jaksa selaku eksekutor sebagaimana amanat Undang-undang dapat terlaksana.

Sementara itu, Kajari Batam, Polin Octavianus Sitanggang mengucapkan terima kasih kepada stakeholder terkait atas soliditas dan kerjasamanya sehingga penanganan perkara tindak pidana perdagangan ilegal dapat berjalan dengan baik di wilayah hukum Kejari Batam.

Acara ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Penulis: Roland
Editor: ogawa