Kembali Mencuri, Polisi Tangkap Resedivis Se di Kos

Penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Seorang residivis berinisial Es (33) kembali ditangkap Polisi, setelah melakukan aksi pencurian handphone di sebuah kos-kosan di Jalan DI Panjaitan, Batu IX, Kota Tanjungpinang, pada Rabu (8/5/2025).

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku diamankan di lantai 3 kos-kosan yang sama tempat tinggalnya dengan korban.

“Pelaku Es merupakan residivis kasus serupa. Ia ditangkap berdasarkan laporan korban yang kehilangan satu unit handphone saat tertidur di dalam kamar kosnya,” jelas AKP Sugiono.

Dari keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya tertidur dan lupa mengunci pintu kamar.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk masuk dan mengambil handphone milik korban tanpa diketahui.

“Pintu kamar korban tidak terkunci, sehingga pelaku dengan mudah masuk dan membawa kabur handphone tersebut,” lanjutnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Rencananya, Polsek Tanjungpinang Timur akan menggelar konferensi pers terkait kasus ini dalam waktu dekat.

Pelaku Es kini telah diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang dapat mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

AKP Sugiono juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh warga untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Jika menemukan tindak kriminalitas atau gangguan kamtibmas, segera laporkan ke Polsek terdekat,” tegasnya.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur