
PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan transformasi digital bagi seluruh layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia pada tahun ini. Peralihan layanan itu juga berlaku untuk buku nikah.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Kemenag, Jajang Ridwan usai penutupan Workshop SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) Generasi ke-4 Angkatan I bertajuk ‘Meningkatkan Kredibilitas Layanan Pencatatan Nikah’, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Target yang ingin kita capai, melalui SIMKAH ini, layanan di KUA beralih dari manual ke digital, sehingga layanan yang tersaji bisa lebih cepat dan akurat,” kata Jajang dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023).
Terkait itu, Jajang mengatakan, pihaknya tengah berupaya memenuhi kebutuhan pengolahan data, pemenuhan kuantitas dan kualitas SDM KUA, serta meminimalisasi daerah yang tidak terjangkau.
“Kita targetkan tahun ini buku nikah manual yang didapatkan para pengantin akan beralih ke digital,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, Kemenag terus berupaya melakukan pembaharuan dengan melengkapi fitur, menguatkan keamanan, dan menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak terkait pengembangan aplikasi SIMKAH.
“Kebutuhan kita terhadap teknologi baru akan terus berkembang. Harus terus ditingkatkan,” tuturnya.
Ia mengatakan, digitalisasi layanan nikah akan diterapkan secara masif untuk menutup peluang penyimpangan dalam pelaksanaan layanan.
“Cara kita untuk mengurangi penyimpangan layanan adalah dengan memperkuat sistem digital secara masif,” pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur