Kemendag Sanksi 11 SPBBE Culas, Kurangi Isi Gas Elpiji 3 Kg

Proses pengisian gas elpiji tiga kilogram di SPBE Tanjung Priok (Foto: Kemendag Pertamina)
Proses pengisian gas elpiji tiga kilogram di SPBE Tanjung Priok. (Foto: Kemendag Pertamina)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kementerian Perdagangan memberikan sanksi teguran secara tertulis kepada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) culas, yang mengurangi isi gas elpiji 3 kilogram.

Ke-11 SPBBE itu, ditemukan melakukan pengurangan jumlah isi gas elpiji 3 kilogram (kg) yang merugikan konsumen hingga Rp1,7 miliar per tahun.

Hal itu sampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, ekpsose temuan SPBBE culas itu, dilakukan atas pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) atas tabung gas elpiji 3 kilogram di PT.Patra Trading SPBBE Tanjung Priok, Sabtu (24/5/2024).

Dari hasil pengawasan BDKT kata Zulhas, telah ditemukan sebanyak 11 SPBBE yang melanggar isi kuantitas gas elpiji tiga kilogram, yang tersebar di daerah Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Purwakarta, Cimahi dan Bandung.

“Kita sudah menemukan 11 SPBBE, baru di cek Jakarta, Tangerang, sebagian Bandung, Purwakarta, Cimahi, itu sudah ada 11 yang kita temukan yang kuantitasnya, jumlahnya tidak sesuai,” ujarnya sebagaimana dikutip dari infopublik.

“Nah oleh karena itu, kita berikan sanksi sesuai dengan PP 29 Tahun 2021, pelaku usaha yang tidak sesuai yang mengemas barang tertentu seperti terbungkus yang tidak sesuai ukurannya, ini kita temukan gas elpiji tiga kilogram isinya tidak sesuai sebanyak 11 titik,” ujar Zulhas lagi saat ekspose gas elpiji yang ditemukan terdapat kekurangan isi di SPPBE Tanjung Priok.

Ia mengungkapkan bahwa terdapat kekurangan isi pada gas elpiji 3 kilogram, yang seharusnya berisi 3000 gram namun setelah di check, rata-rata kekurang 200 sampai 700 gram.

“Siang ini kita berada di lokasi Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, kita sudah cek ini elpiji yang tiga kilogram yang sangat diperlukan oleh masyarakat luas, ternyata setelah kita cek, harusnya masyarakat atau konsumen menerima dengan isi gas tiga kilogram, setelah dicek isinya ternyata terdapat kekurangan, rata rata kurangnya 200 sampai 700 gram,” ungkap Zulhas.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, yang mendampingi Menteri Zulhas juga menyampaikan, pelaku usaha SPPBE yang menjual belikan barang dalam kemasan isinya tidak sesuai dengan label yang tercantum, akan diberikan sanksi teguran tertulis sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.

“Sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 2021, pelaku usaha, mengemas atau membungkus, memproduksi barang dalam keadaan terbungkus, wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan. Nah, setelah dilakukan pengawasan terhadap beberapa sampel oleh pengawas metrologi ukurannya kurang 800 gram per tabung,” ujar Moga.

Ia juga meminta kepada para pelaku usaha SPBBE untuk tertib dalam menjamin kuantitas barang atau gas elpiji yang diproduksi. Hal itu supaya masyarakat tidak dirugikan.

“Agar konsumen tidak dirugikan, kami menghimbau kepada para SPBBE untuk menjual tabung gas elpiji sesuai regulasi yang diatur,” ujarnya.

Kemendag telah melakukan pengawasan dan pengecekan serta memantau 11 titik yang telah ditemukan melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kuantitas isi gas elpiji tiga kilogram.

Pantaun InfoPublik, Mendag Zulkifli Hasan juga melakukan pemantauan secara langsung di tempat pengisian tabung gas elpiji tiga kilogram PT Trading SPBBE Tanjung Priok.

Pihaknya juga telah menyita 80 sampel pengecekan tabung gas elpiji tiga kilogram yang tidak sesuai isi kuantitasnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi