
PRESMEDIA.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan tim khusus untuk mengevaluasi efisiensi anggaran di berbagai daerah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, tim ini akan melakukan pemantauan secara langsung untuk memastikan anggaran digunakan secara optimal.
Pemantauan Efisiensi Anggaran di Daerah
Dalam keterangan resminya Tito menegaskan, tim dari Kemendagri akan bergerak secara random ke berbagai wilayah guna meninjau efisiensi belanja pemerintah daerah.
“Tim Kemendagri akan bergerak secara acak ke daerah-daerah untuk melihat sejauh mana efisiensi dilakukan,” ujar Tito.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Mandat Presiden untuk Efisiensi Anggaran
Tito menjelaskan, sesuai dengan mandat Presiden, dirinya bertanggung jawab melakukan pemantauan terhadap efisiensi belanja yang dilakukan oleh pimpinan daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Sebagai langkah awal, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah daerah diinstruksikan untuk membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, dan focus group discussion (FGD).
Mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50% untuk seluruh perangkat daerah. Melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Selain itu, dalam melakukan efisiensi belanja, pemerintah daerah tetap diminta memperhatikan urgensi, kualitas penyelenggaraan, substansi kebijakan, serta manfaat yang berkontribusi terhadap delapan misi (Astacita) dan tujuh belas program prioritas guna mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
Dukungan bagi Kepala Daerah dalam Efisiensi Anggaran
Tito menegaskan bahwa kepala daerah memiliki wewenang untuk melakukan efisiensi anggaran dan dapat menyampaikan perubahan alokasi belanja kepada DPRD.
“Saya sudah mengeluarkan surat terkait langkah-langkah efisiensi yang harus dilakukan. Kepala daerah diperbolehkan melakukan realisasi anggaran dan memberitahukan kepada DPRD untuk memperkuat kebijakan ini,” jelas Mendagri.
Pembentukan Tim Pemantau Efisiensi Anggaran
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Kemendagri akan membentuk tim khusus yang bertugas untuk mengecek langsung penerapan efisiensi anggaran di berbagai daerah pada tahun 2025.
Tim ini akan mulai bekerja secara efektif setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah selesai dilakukan.
“Saya akan segera membentuk tim ini. Pagi tadi saya sudah membahasnya dalam rapat. Setelah PSU selesai, tim ini akan segera bergerak,” pungkas Tito.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi