
PRESMEDIA.ID,Jakarta-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Kepala Daerah, menindak lanjuti sanksi pelanggaran netralitas 131 ASN di Pilkda serentak dari hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil negara (KASN) yang dilaporkan Bawaslu se-Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, Kementeriaan dalam negeri telah mengeluarkan surat edaran kepada Kepala daerah, agar memberi sanksi peringatan atas pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2020 agar segera ditindaklanjuti.
“Surat itu ditandatangani langsung Inspektur Jenderal Kemendagri pada 27 Oktober 2020, berisi tentang peringatan pelaksanaan 131 rekomendasi KASN kepada 67 kepala daerah di seluruh Indonesia,”ujar Benni Selasa (2/11/2020).
ke 131 ASN pelanggar netralitas dan ikut berpolitik praktis itu, terdapat di 10 provinsi dengan 16 rekomendasi, Kemudian di 48 kabupaten sebanyak 104 rekomendasi serta 11 rekomendasi di 9 kota Madiya.
Peringatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, dan Ketua Bawaslu.
SKB ini memang disiapkan untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020,”tambahnya.
Benni berharap, setiap kepala daerah dapat segera menyelesaikan rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut, sehingga ASN yang bersangkutan tidak mendapatkan sanksi lebih lanjut sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Agar setiap ASN dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya masing masing dan menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya.
Penulis:Redaksi/Puspen Kemendagri