
PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh unsur di desa dan kelurahan agar dilibatkan dalam penanganan pandemi COVID-19, pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (9/7/2021), menegaskan diperlukan kerja sama, dan komitmen seluruh pihak dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.
“PPKM mikro dan posko penanganan COVID-19 di desa melibatkan unsur yang terlibat di desa diharapkan sinergitas dari unsur-unsur yang ada di desa hingga Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan sebagainya yang dapat didayagunakan di tingkat desa,†kata Yusharto dilansir laman resmi kemendagri.
Menurutnya, posko tingkat desa adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi posko penanganan COVID-19 dengan empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan.
Sedangkan soal kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lain melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Pembentukan posko desa baru 54,92 persen, baru lewat sedikit dari separuh desa di Indonesia. Untuk itu sekali lagi kami sangat berharap kerja sama terutama lewat sosialisasi, kita seharusnya sudah bisa bergerak sampai tingkat desa untuk mengaktifkan posko-posko desa di seluruh Indonesia,†ujar Yusharto.
Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Bali lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021.
Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 itu selain mengenai aturan perpanjangan PPKM mikro dan pengefektifan posko di tingkat desa dan kelurahan, termasuk memuat aturan untuk 43 kabupaten/kota tentang pengetatan seperti PPKM darurat.
Meski berada di luar Pulau Jawa atau Bali, katanya, 43 daerah tersebut akan menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat seperti yang diterapkan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat.
Penulis: Redaksi/Puspen Kemendagri
Editor: Ogawa