Kemendes PDT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Untuk Judi Online ke Bareskrim Polri

Salah satu kasus Judi Online di Kepri yang digrebek Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri dan mengamankan pelaku berinsial E Operator dan Customer Servis judi Online Joyotogel di Jalan Pemuda Kota Tanjungpinang Rabu (3-8-2022) hingga saat ini tidak jelas proses hukumnya. (Foto: dok-Presmedia)
Foto dokumentasi salah satu kasus Judi Online di Kepri yang digrebek Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri dan mengamankan pelaku berinsial E Operator dan Customer Servis judi Online Joyotogel di Jalan Pemuda Kota Tanjungpinang pada Rabu (3/8/2022) lalu dan hingga saat proses hukumnya tidak jelas. (Foto: dok-Presmedia).

PRESMEDIA.ID– Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, bersama Wakil Menteri Desa PDT, Ahmad Riza Patria, melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa ke Bareskrim Polri.

Laporan ini berdasarkan temuan dari Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Pelaporan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap Dana Desa, sejalan dengan kerja sama antara Kemendes PDT dan Polri yang telah ditandatangani bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Oknum Kepala Desa Gunakan Dana Desa untuk Judi Online

Pada semester pertama tahun 2024, dari Januari hingga Juni, ditemukan sejumlah kepala desa yang menyalahgunakan Dana Desa untuk judi online dan kepentingan pribadi lainnya. Tindakan ini melanggar peraturan perundang-undangan serta Peraturan Menteri Desa.

“Kami menemukan bukti bahwa sejumlah kepala desa menggunakan Dana Desa untuk judi online dan kebutuhan pribadi lainnya,” ujar Mendes PDT dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Kemendes PDT Tekankan Penggunaan Dana Desa Sesuai Aturan

Mendes PDT menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat desa, sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto poin keenam, yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) agar menjadi efek jera bagi kepala desa lainnya,” tambahnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan Dana Desa, Kemendes PDT telah menjalin kerja sama dengan PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Kepala desa pun diminta untuk mematuhi Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan Dana Desa tahun 2025.

Yandri juga mengajak berbagai pihak untuk berkolaborasi dalam melakukan pengawasan agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan desa.

“Kami mendorong kepala desa agar tidak ragu melaporkan setiap penyalahgunaan Dana Desa kepada Aparat Penegak Hukum jika ada oknum yang menghambat pembangunan desa,” tegasnya.

Hadir dalam pelaporan ini antara lain Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Irjen Teguh, Dirjen PDP Nugroho Setijo Nagoro, serta Advisor Mendes PDT.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Komentar