
PRESMEDIA.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan, akan mempercepat proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2024.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan, Ditjen GTK telah mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.
“Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,†kata Nunuk Suryani, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (10/5/2024).
Kendati demikian, dari pantuan Dirjen GTK anjut Nunuk, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 ke rekening guru ini hingga minggu ke-2 bulan Mei 2024 baru dilakukan 26 pemerintah daerah (Pemda).
Sementara 297 Pemda lainnya, sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening para guru.
Sedangkan 223 Pemda lainnya, menyatakan belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah.
“Atas hal itu, Kemendikbud Ristek melalui Ditjen GTK telah memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,†ujarnya.
Ditjen GTK lanjutnya, akan terus memastikan kelancaran penyaluran TPG ke depan.
“Kami mendorong satuan pendidikan dalam memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Jika memenuhi syarat akan diajukan operator Pemda sebagai calon penerima dana TPG, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya hal serupa (keterlambatan pencairan),” jelasnya.
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Indonesia, didasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.
Namun kendari tahun anggaran sudah memasuki triwulan ke II, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 (Januari-Maret) belum juga diterima para guru.
Hal ini, membuat sejumlah guru di daerah mengeluh akan lambat dan belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) mereka.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi