
PRESMEDIA.ID, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengungkapkan pemerintah bekerja sama dengan sejumlah operator bandara, stasiun KA, dan pelabuhan menyediakan fasilitas vaksinasi di simpul-simpul transportasi umum tersebut.
Menurut Budi, masyarakat yang terpaksa bepergian menggunakan moda transportasi umum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wajib menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
”Oleh karena itu, pemerintah bekerja sama dengan sejumlah operator bandara, stasiun KA, dan pelabuhan menyediakan fasilitas vaksinasi di simpul-simpul transportasi umum tersebut,” kata Menteri Budi, Ahad (11/7/2021) di Jakarta dilansir laman resmi republik indonesia.
Menteri Budi menambahkan, seturut dengan keluarnya Surat Edaran (SE) nomor 14 Satgas Penanganan Covid-19 tahun 2021 dan empat SE Kemenhub pada moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, salah satu syarat perjalanan transportasi adalah wajib memiliki dokumen sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama.
”Masyarakat yang bepergian ini juga harus melampirkan hasil negatif tes swab reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) atau rapid antigen,” ujarnya.
Ketentuan ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang bepergian di dalam negeri maupun memasuki wilayah Indonesia.
Bagi penduduk yang belum disuntik vaksin bisa memanfaatkan fasilitas vaksinasi corona gratis dari pemerintah tersebut. PPKM Darurat kini tidak hanya berlaku di Jawa-Bali namun juga mulai diterapkan di 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali mulai 12 Juli hingga 21 Juli 2021.
“Dengan disediakannya tempat vaksinasi di simpul transportasi, masyarakat yang mendesak harus melakukan perjalanan dan belum melakukan vaksin, dapat difasilitasi dengan baik. Oleh karena itu, saya mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan oleh para operator dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di tengah penerapan PPKM Darurat ini,” kata Budi.
Oleh karena itu, Menteri Budi Karya mengimbau masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak agar tidak melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat dari 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Bandara RHF Tanjungpinang Juga Buka Vaksinasi
Berikut ini adalah daftar sejumlah operator transportasi yang menyediakan sentra vaksinasi di bandara, stasiun KA, dan pelabuhan.
Untuk moda transportasi udara, pihak Angkasa Pura I menyediakan sentra vaksinasi di 15 bandara yaitu: Bandara Juanda Surabaya (Jatim), Sultan Hasanuddin Makassar (Sulsel), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Jenderal Ahmad Yani Semarang (Jateng), Sam Ratulangi Manado (Sulut), Bandara Internasional Yogyakarta-Kulon Progo, Adisutjipto Yogyakarta.
Selanjutnya, Bandara Adi Soemarmo Solo (Jateng), Lombok Praya (NTB), El Tari Kupang (NTT), Sentani Jayapura (Papua), Frans Kaisiepo Biak (Papua), Syamsudin Noor Banjarmasin (Kalsel), Pattimura Ambon (Maluku), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan (Kaltim).
Sementara, Angkasa Pura II menyediakan sentra vaksinasi di 16 bandara yaitu: Banadara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang (Kepulauan Riau). Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Halim Perdanakusuma Jakarta, Husein Sastranegara Bandung (Jabar), Banyuwangi (Jatim), Sultan Mahmud Badaruddin Palembang (Sulsel), HAS Hanandjoeddin Belitung (Babel).
Selanjutnya, Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Sultan Thaha Jambi, Sultan Iskandar Muda Aceh, Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru (Riau), Kualanamu Deli Serdang (Sumut), Radin Inten II Lampung, Depati Amir Pangkalpinang (Babel), Minangkabau Padang (Sumbar), Supadio Pontianak (Kalbar).
Untuk diketahui, alur vaksinasi di sentra moda transportasi umum ini disarankan pada peserta vaksinasi untuk menuju bagian pencatatan untuk dilakukan input data ke dalam sistem. Setelah dilakukan observasi pascavaksinasi, sertifikat vaksinasi Covid-19 akan diterbitkan dan dapat dijadikan salah satu persyaratan dokumen perjalanan.
Seluruh proses vaksinasi dari mulai penapisan sampai dengan keluar hasil (sertifikat/kartu) vaksin Covid-19 memerlukan waktu kurang lebih 30 menit, di luar waktu tunggu antrean.
Penulis:Redaksi
Editor :Ogawa