Kemenlu Evakuasi 92 WNI Korban TPPO dari Myanmar, Mayoritas Terjebak Judi Online

Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha.
Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akan mengevakuasi 92 Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myawaddy, Myanmar.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan, sebagian besar dari WNI yang akan dievakuasi ini, adalah pekerja migran yang menjadi korban penyekapan dan penyiksaan di wilayah konflik tersebut.

“Sebanyak 92 WNI ini akan segera dievakuasi dan dipulangkan oleh KBRI dalam waktu dekat. Jumlah ini merupakan bagian dari 270 laporan yang masuk ke Kemlu, baik dari korban maupun keluarga mereka. Ini angka yang cukup besar,” ujar Judha.

Mayoritas Korban Dipaksa Jadi Operator Judi Online

Ia juga mengatakan, berdasarkan data KBRI dan Bareskrim Polri, mayoritas WNI yang akan dipulangkan adalah korban penipuan lowongan kerja yang berujung eksploitasi di bisnis judi online ilegal.

Selain sebagai korban, beberapa di antaranya diduga menjadi bagian dari sindikat TPPO, baik sebagai pelaku maupun perekrut aktif.

“Ada yang direkrut sebagai korban, tetapi ada juga yang menjadi pelaku atau perekrut aktif dalam jaringan TPPO ini,” tambah Judha.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi