Kendalikan Narkoba Dari Lapas, Warga Binaan Lapas Narkotika Ini Didakwa Hukuman Seumur Hidup

Sidang Kasus Narkoba sabu dengan terdakwa Napi Lapas Kelas II A Tanjungpinang terdakwa Windi Ramdan Permady di PN Tanjungpinang e1638446273406
Sidang Kasus Narkoba sabu dengan terdakwa Napi Lapas Kelas II A Tanjungpinang terdakwa Windi Ramdan Permady di PN Tanjungpinang (Foto:Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang terdakwa Windi Ramdan Permady, Didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup, atas peranya mengendalikan peredaran Narkoba dari Lapas di Tanjungpinang dan Bintan.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut (JPU) Yustus One Simus Parlindungan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (2/12/2021).

Dalam dakwaannya Jaksa menyatakan, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika dalam dakwaan Primer.

Sebagaimana bunyi Pasal 14 ayat 1 UU nomor Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar,”

Dalam dakwaan subsider, Terdakwa Windi juga diancam pidana Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan Napi Lapas narkotik pengendali Narkoba Sabu ini, diawali penangkapan pemilik dan pengedar narkoba sabu terdakwa Reyhan Janitra (Dituntut terpisah) oleh Polisi di rumahnya Jalan Hanjoyo Putro KM 8 Perum Citra Pelita 5 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Senin(6/9/2021).

Dari hasil introgasi Polisi, Reyhan mengaku mendapat narkoba sabu yang diamankan Polisi saat itu dari terdakwa Windi Napi Lapas Narkotika.

Dari penangkapan itu, akhirnya Polisi juga memeriksa Handphone Reyhan, dan terdapat percakapan pemesanan narkoba dari Reyhan dengan terdakwa Windi melalui aplikasi whatsapp.

Dalam percakapan itu, Terdakwa Reyhan meminta bantuan kepada terdakwa Windi untuk dicarikan narkotika jenis sabu, sehingga terdakwa Windi meminta terdakwa Reyhan untuk menghubungi Brata (DPO).

“Tetapi terdakwa Reyhan tidak menolak, supaya terdakwa Windi yang mengkondisikan bukan Brata,” kata Yustus.

Sehingga disepakati, sabu seberat 3,5 gram seharga Rp3,5 juta. Kemudian uang pembelian ditransfer Reyhan ke ke rekening BCA atas nama Nina yang diberikan Brata.

Setelah uang ditransfer, terdakwa Windi mendapatkan peta lokasi dimana narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kotak rokok itu akan dicampak.

Kedua pelaku bersepakat agar barang sabu yang dijual itu, diletakan di sekitar samping trotoar bawah tangga Swalayan Al Baik Jalan Ganet Kota Tanjungpinang.

“Setelah berhasil mendapatkan narkoba itu, terdakwa Windi meminjam 2 gram sabu untuk diberikan kepada temannya,” paparnya.

Kemudian terdakwa Reyhan membawanya kerumah dan dirumah itu terdakwa membaginya kedalam 5 paket kecil dengan berat 1,45 gram.

Sidang akan kembali digelar satu minggu mendatang dengan pemerintah agar JPU menghadirkan saksi dalam perkara tersebut.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi