Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan Divonis 1 Tahun Penjara

Korupsi dana Coid-19 insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan terdakwa dokter Zailendra Permana, dihukum 1 tahun penjara oleh hakim PN Tanjungpinang
Korupsi dana Coid-19 insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan terdakwa dokter Zailendra Permana, dihukum 1 tahun penjara oleh hakim PN Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan terdakwa dokter Zailendra Permana, dihukum 1 tahun penjara atas korupsi dana Covid-19 insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Bintan.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir, berserta Majelis Hakim Albiferi dan Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (12/7/2022)sore.

Hakim Risbarita, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.

Hal itu, sebagaimana dakwaan subsider Jaksa, melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim.

Selain hukuman Pokok, Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti atas kerugian negara dari sebagian yang telah dikembalikan sebesar Rp.65,58,418,-.

“Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 4 bulan penjara,” ucap Hakim.

Sementara itu uang tunai yang telah dikembalikan oleh terdakwa senilai Rp155 juta dirampas untuk negara sebagai uang pengganti.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajrian Yustiardi dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan ini, JPU pun menyatakan masih pikir-pikir selama sepekan, begitu juga dengan Penasehat Hukum terdakwa.

Sebelumnya, eks-Kepala Puskesmas Sei Lekop Kabupaten Bintan terdakwa dokter Zailendra Permana didakwa, melakukan korupsi dana penanganan Covid-19 untuk insentif tenaga kesehatan (Nakes) 2020 sampai 2021 Bintan.

Terdakwa selaku Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan, melakukan korupsi dengan modus, memark-up pembayaran dana insentif Covid-19 sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes), yang tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah nama-nama Nakes yang diusulkan untuk menerima insentif Covid-19 dan dicairkan Dinas Kesehatan Bintan, ternyata tidak seluruhnya menerima.

Selain itu, terdakwa juga memasukan nama-nama nakes yang lain yang bukan penerima insentif, Kemudian melakukan penambahan waktu jam kerja dan data nama-nama nakes fiktif sebagai penerima dana.

Atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan kelebihan pembayaran insentif atas masa kerja dan jumlah nakes yang menerima pembayaran 2020-2021 yang mengakibatkan kerugian negara Rp513 juta.

Jumlah kerugian negara itu sesuai dengan hasil audit yang dilakukan tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Dari Rp 836 juta dana insentif Nakes yang dibayarkan dari APBD Bintan ke Puskesmas Sei Lekop 2020 sampai 2021, hanya Rp 322 juta yang bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.

Sisanya Rp513 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa , sehingga menjadi kerugian negara Cq Kabupaten Bintan.

Jaksa juga menyebutkan, dari Rp.513 juta nilai kerugian negara, dalam proses penyidikan terdakwa juga telah mengembalikan Rp 155 juta. Sementara sisanya Rp 357 juta belum dikembalikan.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi