PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepemilikan ganja 0,29 gram diabaikan, Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut ringan, hanya 3 tahun penjara, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Imigrasi Tanjungpinang Masmus Sarabati dalam kasus kepemilikan Narkoba ganja.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Zaldi Akri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa(12/10/2021).
Dalam tuntutan, Zaldi menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara atas kepemilikan barang bukti ganja 0,29 gram, tidak dipertimbangkan, Namun dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan bersama bukti 1 unit handphone.
Atas tuntut ringan oleh JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Anur menyatakan tetap keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boangmanalu didampingi Majelis Hakim menunda persidangan untuk mendengar pledoi pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, ASN Kantor Imigrasi Tanjungpinang terdakwa Masmusa Sarabati, didakwa pasal berlapis atas dugaan kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis Ganja. Sedangkan penjualnya bernama Riki, dijadikan Polisi DPO.
Terdakwa Masmusa ditangkap anggota Satres Narkoba polres Tanjungpinang di jalan Pramuka Lorong Tanaman Blok F Nomor 25 RT 01 RW 04, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Tanjungpinang sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (8/4/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis ganja sisa pakai di dalam plastik bening seberat 0,29 gram. Kemudian kertas paper dan satu unit handphone di dalam laci lemari ruang tamu milik terdakwa.
Penulis: Roland
Editor : Redaksi
Komentar