Keppres Perubahan Ditandatangani, Cuti Bersama Perayaan Idul Adha ASN Jadi 3 Hari 

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Parungpung, Bogor, Jabar, Rabu (21/06/2023). (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Parungpung, Bogor, Jabar, Rabu (21/06/2023). (Foto: BPMI Setpres)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Keppres ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah, serta memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah dalam meningkatkan pariwisata dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Adapun cuti bersama ASN pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah tahun 2023 akan berlangsung pada hari Rabu dan Jumat tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

Penambahan libur dan cuti bersama ini, berubah dari yang ditetapkan pemerintah sebelumnya, yaitu hanya tanggal 29 Juni 2023 hari libur nasional.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 16/2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 22 Juni tersebut, dikutip dari setkab.go.id.

Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut:

  • Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya idul fitri 1444 Hijriah;
  • Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
  • Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
  • Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.

Libur Dan Cuti Bersama Dorong Ekonomi

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, penambahan hari libur dan cuti bersama dalam rangka Idul Adha 1444 H merupakan upaya untuk mendorong perekonomian di daerah.

“Ya, itu kan pertama harinya, memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik,” ucap Presiden dalam keterangannya di hadapan awak media usai meninjau Pasar Parungpung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/06/2023).

Selain itu, Kepala Negara juga mengungkapkan keputusan pemerintah menambah hari libur cuti bersama tersebut juga untuk meningkatkan sektor pariwisata di daerah.

“Utamanya di bidang pariwisata lokal, jadi karena kita lihat bisa ya diputuskan,” tandasnya.

Baca Juga :

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi