Kesaksian Terdakwa Anna Triana di Sidang PN Tanjungpinang Tak Didukung Bukti

Terdakwa Anna Trina saat memberi keterangan pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Studio LPP-TVRI Dompak dengan agenda pemeriksaan terdakwa sebagai saksi di PN Tanjungpinang, Selasa (20/5/2025). (Foto:Charles/Presmedia.id)
Terdakwa Anna Trina saat memberi keterangan pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Studio LPP-TVRI Dompak dengan agenda pemeriksaan terdakwa sebagai saksi di PN Tanjungpinang, Selasa (20/5/2025). (Foto:Charles/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Kesaksian terdakwa Anna Triana yang mengatakan, sejak awal tender, eks Direktur Umum (Dirum) TVRI Meggy Theresia Rares sudah menyampaikan bahwa proyek akan berjalan dan meminta dicarikan rekanan yang bersedia memberikan fee, ternyata tidak didukung bukti.

“Sebelum tender dimulai, Bu Meggy sudah bilang akan ada proyek dan minta dicarikan rekanan yang mau memberikan fee,” ungkap Anna.

Anna juga mengatakan, dalam rapat internal TVRI, telah ditentukan bahwa setiap proyek di TVRI akan dikenai fee sebesar 13 persen, yang dibagi untuk, bagian Direktur Utama (Dirut), dan bagian untuk Dirum (Direktur Umum).

Masih menurut Anna, pengaturan fee tersebut tidak hanya terjadi pada proyek di Kepri. Proyek lain seperti pembangunan studio di Kalimantan Utara (Kaltara), renovasi lantai VI di TVRI Pusat, dan pembangunan menara siaran juga disebut-sebut menerapkan skema fee serupa.

Bahkan ia menjelaskan, bahwa pembagian penguasaan proyek juga terjadi di internal TVRI. seperti proyek TVRI Kaltara dan Babel dikuasai kelompok Dirut sementara Proyek TVRI Kepri dikuasai oleh eks-Dirum.

“Fee 13 persen itu sudah dibagi antar kelompok Dirut dan eks-Dirum,” lanjut Anna.

Menanggapi keterangan Anna Triana tersebut, Kuasa Hukum TVRI Joice, SH dari Kantor Pengacara Pamungkas & Partners mengatakan, bahwa pernyataan Anna tersebut merupakan pernyataan sepihak dan tidak ada bukti yang mendukung pernyataan tersebut.

Dalam persidangan, juga tidak ada bukti atau pun saksi yang mendukung keterangan pembagian 13 persen.

“Tidak ada bukti yang disampaikan Anna mengenai fee 13 persen yang disampaikannya pada saat sidang di PN Tanjungpinang,” ujar Joice.

Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI terhadap Dirut TVRI atas permintaan Kejati Kepri dan berdasarkan hasil pemeriksaan itu, terbukti bahwa Dirut TVRI tidak terkait tindak pindana korupsi dan tidak mengenal terdakwa Anna dan Harly.

“Hasil pemeriksaan BPK tidak terbukti Dirut TVRI terkait dengan tindak pidana korupsi dan jelas-jelas tidak mengenal terdakwa Anna dan Harly,” tegas Kuasa Hukum TVRI itu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis, Dakwaan Primer ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan dakwaan Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irwan Munir, didampingi Hakim Boy Syailendra dan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif, dengan agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi