Ketua KPU Karimun Mengaku Tak Tahu Anggota dan Staf-nya Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (Roland/presmedia)
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (Roland/presmedia)

PRESMEDIA.ID– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Mardanus, mengaku awalnya tidak mengetahui anggota dan staft-nya di KPU Karimun korupsi dana hibah Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (15/4/2026).

Ia diperiksa dalam perkara yang menjerat sejumlah anggota dan staf KPU Karimun sebagai terdakwa.

Tidak Mengawasi Karena Jadwal Padat

Mardanus berdalih, saat tahapan Pemilu berlangsung dirinya memiliki jadwal yang sangat padat, sehingga tidak dapat mengawasi secara langsung proses pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) maupun pengadaan barang dan jasa lainnya.

Ia juga mengatakan, berdasarkan aturan PKPU, pengadaan APK seperti spanduk dan baliho seharusnya dilakukan oleh satu penyedia.

Namun, ia mengaku baru mengetahui adanya dua penyedia APK itu setelah proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Karimun.

Ia mengaku, tidak pernah dilibatkan dalam proses pemasangan APK di tingkat kecamatan itu.

Terkait mekanisme pembayaran, Mardanus menjelaskan bahwa seluruh proses belanja hibah dilakukan sesuai aturan PKPU.
Pembayaran dilakukan setelah verifikasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kemudian bendahara melaksanakan pencairan dana.

Meski demikian, ia mengakui adanya pengembalian dana hibah sebesar Rp1,2 miliar pada 9 Maret 2024.

Selain itu, ia juga menyebut laporan perjalanan dinas dibuat setelah kegiatan berlangsung, meski dirinya tidak mengingat total nominal yang diterima secara tunai.

Mengaku Baru Tahu Setelah Pemeriksaan Kejaksaan

Mardanus mengaku, baru mengetahui bahwa pemasangan APK dilakukan oleh PPK setelah diperiksa oleh pihak kejaksaan.

Ia menyebut hal tersebut terjadi karena dirinya fokus pada urusan daftar pemilih pindahan.

Ia juga menyatakan bahwa kebijakan yang diambil oleh salah satu terdakwa, Netty Kurniawati, tidak sepenuhnya diketahuinya.

Dalam persidangan, Mardanus juga mengungkap, bahwa laporan penggunaan anggaran dari sekretariat hanya disampaikan secara global tanpa rincian detail.

Saat itu, dokumen pertanggungjawaban (SPJ) pasca Pemilu sudah ada, namun belum sempurna dan belum diaudit.

Mark-Up Sewa Ruko KPU Karimun

Saksi lain, Raja Juraini, mengungkapkan bahwa ruko miliknya disewa KPU Karimun sebesar Rp2,5 juta per bulan selama 8 bulan dengan total Rp24 juta. Namun, ia menyebut nilai seharusnya hanya Rp20 juta.

Ia mengaku mengembalikan sekitar Rp3 juta kepada pihak KPU melalui seseorang bernama Fajar, yang disebut untuk biaya operasional dan mobilier.

Hal serupa juga disampaikan saksi Sujatno. Ia menyebut ruko miliknya disewa Rp2 juta per bulan (total Rp16 juta), namun dibayar Rp21 juta oleh KPU. Selisih sekitar Rp3 juta kemudian dikembalikan kepada pihak KPU.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karimun telah mendakwa empat terdakwa dengan dakwaan berlapis terkait korupsi dana hibah APBD untuk Pemilu 2024.

Modus yang digunakan antara lain, Belanja fiktif, Mark-up harga sewa, Penggelembungan biaya pengadaan barang non-operasional.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar dari total dana hibah sebesar Rp15,27 miliar yang diterima KPU Karimun.

Sidang atas kasus ini masih berlangsung dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur