Ketua PT Kepri Terima Kunjungan DPD Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) di Pengadilan Tinggi Kepri

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kepri Dr.Mangatas Malau, menerima kunjungan kerja dan silaturahmi, Ketua DPD Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Parningotan Malau bersama rombongan di Kejati Kepri, Jumat (26/1/2024).
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kepri Dr.Mangatas Malau, menerima kunjungan kerja dan silaturahmi, Ketua DPD Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Parningotan Malau bersama rombongan di Kejati Kepri, Jumat (26/1/2024).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kepri Dr.Mangatas Malau, menerima kunjungan kerja dan silaturahmi, Ketua DPD Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Parningotan Malau bersama rombongan di Kejati Kepri, Jumat (26/1/2024).

Ketua DPD Mahupiki, Parningotan Malau mengatakan, tujuan dari kunjungan ke PT Kepri itu adalah untuk melakukan sosialisasi organisasi memberi informasi tentang hukum dan kriminologi serta pendidikan hukum pada masyarakat, melakukan diskusi dengan Dosen serta Aparat Penegak Hukum tentang hukum dan pemberlakuan KUHP yang baru.

“Kami juga ingin mendapat informasi terkait isu-isu penegakan hukum di wilayah provinsi Kepri ini,” ujarnya.

Menanggapi tujuan dari DPD Mahupiki itu, Ketua PT Kepri didampingi Wakil Ketua PT Kepri dan Humas PT.Kepri mengatakan, sangat menyambut baik kunjungan dan silaturahmi Humipiki, khususnya dalam Kriminologi hukum di Kepri.

Menyangkut penegakan hukum di PT Kepri, Mangatas mengatakan, telah dilaksanakan sesuai dengan program Mahkamah Agung (MA) yang menitikberatkan pada “Menuju Peradilan Modern berbasis IT”.

“Dengan program MA ini, PT Kepri telah memiliki program unggulan yaitu, E-Berpadu, sistem pelayanan terpadu yang secara elektronik menginput dan menampilkan semua data perjalanan perkara pidana secara terpadu sesuai prinsip criminal justice system,” jelasnya.

Layanan ini lanjut ketua PT, mencatat proses layanan perkara mulai dari penyelidikan di Kepolisian, Penyidikan, pelimpahan dan penuntutan perkara oleh kejaksaan sampai proses sidang dan putusan PN serta eksekusi ke Rumah Tahanan Negara.

“Semua proses hukum perkara hingga ke lembaga kemasyarakatan akan terdata secara elektronik di sistem e-berpadu ini, sehingga mampu memangkas waktu dan pelayanan menjadi lebih cepat,” ujar Ketua PT Kepri ini.

Sistem ini lanjutnya, secara terpadu juga dapat dijangkau dan dimonitor aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa dan Pengadilan.

Selain itu, jelas Mangatas, Pengadilan juga memiliki sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) secara elektronik untuk menjamin proses persidangan dan jalanya perkara Pidana dan Perdata di Pengadilan berjalan dengan tepat waktu.

“Selai itu aparat Penegak hukum dan masyarakat juga dapat mengakses, termasuk putusan pengadilan,” jelasnya.

Wakil ketua PT Kepri Prof.DR.Syahlan juga mengatakan, sangat menyambut baik sinergitas yang digagas Mahupiki dalam memberi kontribusi positif penegakan hukum di Indonesia dan Kepri khususnya.

“Hal ini sangat dibutuhkan untuk menghindari ego-sektoral dari masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalan fungsi penegakan dan pelaksanaan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi