
PRESMEDIA.ID – Kewenangan pembinaan dan insentif untuk seluruh kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Bintan telah resmi dialihkan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Perubahan ini sejalan dengan penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024.
Kepala Dinas PMD Bintan, Firman Setyawan, menjelaskan bahwa perubahan ini membawa Posyandu ke dalam bagian lembaga kemasyarakatan desa.
“Kini Posyandu masuk ke dalam bagian lembaga kemasyarakatan desa. Mulai tahun ini jadi pembinaan Dinas PMD,” kata Firman, Kamis (9/1/2025).
Tugas Posyandu Bertambah dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Dengan dialihkannya kewenangan ini, Posyandu tidak hanya berfokus pada kesehatan, tetapi juga bertugas melaksanakan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu:
1. Pendidikan,
2. Kesehatan,
3. Pekerjaan umum dan perumahan rakyat,
4. Ketentraman,
5. Ketertiban, serta
6. Sosial.
“Jadi anggaran untuk pembinaan dan insentif kader Posyandu se-Kabupaten Bintan sudah dialihkan juga ke Dinas PMD. Maka kami yang akan bayar insentif dan membina mereka,” jelasnya.
Jumlah Posyandu dan Kader di Kabupaten Bintan
Kabupaten Bintan tercatat memiliki lebih dari 100 Posyandu, dengan total kader sebanyak 1.161 orang. Firman juga menambahkan bahwa insentif kader Posyandu telah dinaikkan melalui APBD Perubahan (APBD-P) Bintan 2024, dari Rp230 ribu per bulan menjadi Rp330 ribu per bulan.
“Maka mulai di tahun ini mereka akan mendapatkan Rp330 ribu per bulannya. Untuk 1 tahun anggaran, insentif mereka mencapai lebih dari Rp6 miliar,” katanya.
Sosialisasi Perubahan Kewenangan dan Tugas Posyandu
Dinas PMD akan berkoordinasi dengan Kemendagri RI untuk melakukan sosialisasi terkait perubahan kewenangan dan tambahan tugas Posyandu.
“Ini yang akan kita sosialisasikan ke kader Posyandu. Tapi tunggu dari Kemendagri RI dulu. Nantinya kader Posyandu yang terdiri dari 9 orang itu akan menjalani bidangnya masing-masing,” ujar Firman.
Setiap Posyandu yang memiliki 8-9 kader akan berbagi tugas untuk menjalankan 6 SPM. Dengan pembagian tugas yang jelas, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi