Kinerja Jaksa di Kepri 2023, Optimalkan Rp26,2 M PNBP, Amankan Proyek Negara Rp1,5 T dan Tuntut 1,891 Perkara Pidana Umum

Gedung Kejati Kepri di Senggarang Tanjungpinang
Gedung Kejati Kepri di Senggarang Tanjungpinang. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, telah berhasil mengoptimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Denda, Pembayaran Ganti rugi, pengembalian kerugian negara atas sejumlah kasus yang ditangani sepanjang 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono melalui rilis Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus mengatakan, Optimalisasi PNBP dari penanganan Perkara tahun 2023 Kejaksaan di Kepri ini, mengalami peningkatan 209,55 persen dari yang ditargetkan sebelumnya Rp 12.531.440.000,-.

Dengan jumlah 332 orang jaksa dan non Jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan, Kejaksaan di Kepri kata Asintel juga telah menyerap 96.56 persen atau Rp 83.071.347.369 dari Rp 86.027.315.000,- realisasi DIPA anggaran kejaksaan dari APBN 2023 di Kepri.

Penyerapan anggaran ini kata Firdaus, dilaksanakan dalam kegiatan Bidang Intelijen, dengan pengamanan pembangunan strategis pada 20 Instansi dengan nilai proyek pekerjaan sepanjang 2023 Rp 1.543.329.791.500,- (1,543 Triliun).

Kinerja Bidang Intelijen

Jaksa Bidang intelijen di Kepri kata Firdaus, juga telah melaksanakan pengamanan pembangunan strategis pada 20 Instansi dan lembaga dengan nilai proyek Rp 1.543.329.791.500,- atau (1,543 Triliun).

Kemudian dalam program penerangan Hukum, Intelijen Kejaksaan juga melaksanakan penerangan hukum pada 26 lembaga dan instansi. Jumlah ini, meningkat dari 20 instansi dan lembaga sebelumnya yang menjadi target serta Penyuluhan Hukum pada 2.901 orang.

Dalam pengamanan DPO terpidana Korupsi dan kasus lainnya, Kami di intelijen Kejaksaan juga berhasil mengamankan 3 DPO serta menelusuri 4 dari 5 target penelusuran aset pada tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Kinerja Bidang Tindak Pidana Umum

Di bidang tindak pidana umum, Kejaksaan Tinggi Kepri juga berhasil menangani 41 dari 42 Kasus pidana umum dengan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau (restorative justice).

Sementara dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum lainya, Bidang Pidana Umum Kejaksaan di Kepri, juga menerima 2,073 surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Kepri serta Instansi lainnya.

Dari jumlah itu, sebanyak 1,891 perkara atau 91 persen, telah ditindak lanjuti dengan pelimpahan bekas dan penuntutan di pengadilan.

“Jumlah perkara ini terdiri dari, Pra penuntutan sebanyak 1,700 dari 1,806 berkas yang dilimpahkan penyidik. Penuntutan sebanyak 1,394 dari 1,560 bekas yang dilimpahkan. Serta Eksekusi terpidana sebanyak 1,239 dari 1,265 perkara yang ditangani sepanjang 2023,” ujarnya.

Perkara Paling Menonjol 2023 di Kepri Kejahatan Anak dan Perempuan

Adapun perkara tindak pidana yang paling banyak dan paling menonjol sepanjang 2023 di Provinsi Kepri, dikatakan Firdaus adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Perkara anak yang ditangani Jaksa di Kepri sepanjang 2023 ada sebanyak 119 kasus, 108 kasus diantaranya telah divonis inkracht dan 11 perkara lainnya, saat ini dalam tahap persidangan,” ujarnya.

Sementara kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2023 ada sebanyak 188 kasus yang ditangani Kejaksaan. Darijumlah itu, 123 kasus diantaranya sudah divonis inkracht, Sementara 61 kasus lainnya saat ini masih dalam tahap persidangan.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi