
PRESMEDIA.ID – Kinerja penyidik Polresta Tanjungpinang kembali menuai sorotan dalam kasus saling lapor dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan Hartono alias Amiang dan Hartono alias Acai.
Hartono alias Amiang, yang sebelumnya melaporkan kasus pengeroyokan di lift KTV Majestic Tanjungpinang, dengan LP/B/4/2025/SPKT/Polsek yang juga diambil alih Polresta Tanjungpinang pada hari yang sama, justru ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini berdasarkan laporan tandingan dari Hartono alias Acai LP/B/11/I/2025/SPKT/Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada 28 Januari 2025.
Sementara itu, laporan pengeroyokan yang diajukan Hartono alias Amiang, hingga kini belum menunjukkan perkembangan.
Penyidik Polisi, juga belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut, meski korban mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kuasa Hukum Korban: Penanganan Kasus Dinilai Aneh
Kuasa hukum Hartono alias Amiang, Jhon Purba, mempertanyakan kinerja penyidik. Ia mengatakan, bahwa laporan kliennya yang terlebih dahulu dibuat justru diabaikan, sedangkan laporan tandingan lebih cepat diproses.
“Sangat aneh, klien kami yang menjadi korban pengeroyokan malah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu rekannya. Laporan klien kami sampai sekarang belum ditindaklanjuti,” ujar Jhon Purba saat ditemui.
Dalam kasus ini, lanjutnya, selain Hartono alias Amiang yang dilaporkan Hartono Alias Acai dalam kasus Penganiayaan, juga turut ditetapkan sebagai tersangka atas dasar pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Perbedaan Perlakuan terhadap Saksi-Saksi
Jhon juga menyoroti ketidakadilan dalam pemeriksaan saksi. Saat pemeriksaan laporan Hartono alias Acai, seluruh saksi yang disebutkan hadir memenuhi panggilan.
Namun, dalam laporan Hartono alias Amiang, beberapa saksi seperti yang diduga turut melakukan penganiayaan disebut tidak bisa hadir.
“Pada laporan penganiayaan Hartono alias Acai, semua saksi bisa hadir. Tapi untuk laporan klien kami, saksi-saksi kunci malah tidak diperiksa,” ungkapnya.
John menilai, terdapat kejanggalan dalam prioritas penanganan laporan. Meskipun Hartono alias Amiang yang pertama kali melapor, laporan Hartono alias Acai justru diproses lebih cepat.
“Seharusnya yang melapor lebih dulu diproses dan disidik lebih dulu, apalagi mengingat kondisi klien kami yang parah setelah dikeroyok,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan adanya dua laporan yang masuk dan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Kami sudah memintai keterangan sejumlah saksi. Kejadian berawal dari insiden salah satu pelanggan yang menginjak kaki pelanggan lain di lift, yang kemudian memicu keributan,” jelas AKP Agung sebelumnya.
Ia juga menyebutkan bahwa masih dilakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui siapa yang pertama kali melakukan pemukulan.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi