Kirim PMI Secara Illegal ke Malaysia Terdakwa Gani Malik Patok Biaya Rp5 juta Per Orang

Sidang pemeriksaan saksi Penangkap Polair kasus TPPO pengiriman PMI secara Illegal ke Malaysia degan Terdakwa Gani Malik di PN Tanjungpinang,
Sidang pemeriksaan saksi Penangkap Polair kasus TPPO pengiriman PMI secara Illegal ke Malaysia degan Terdakwa Gani Malik di PN Tanjungpinang, (Foto:Roland/presmedia.id0 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Ghani Malik terdakwa pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mematok Rp5 juta per orang biaya transportasi dan pengiriman 7 PMI yang akan dikirimkan dari Bintan secara illeggal ke Malayisa.

Hal ini terungkap dari keterangan dua saksi penangkap anggota Ditpolairud Polda Kepri, Lamhot Pasaribu dan Indra Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (18/5/2022).

Saksi Lamhot mengatakan, permintan dana Rp5 juta per orang PMI itu, diketahui dari pengakuan korban Rusdaya Tamba, korban PMI yang saat itu mau dikirimkan terdakwa.

“Pengakuan korban Rusdaya Tamba, terdakwa meminta biaya pemberangkatan ke setiap PMI Rp 5 juta per orangnya. Uang, diberikan ke terdakwa apabila telah diatas kapal,” kata Lamhot.

Saksi Lamhot juga mengungkapkan, kronologis kejadian penangkapan yang dilakukan pada terdakwa Ghani Malik, berawal dari informasi Masyarakat.

Selanjutnya, terdakwa ditangkap di depan Cafe Calisto KM 9 Tanjungpinang, Pukul 17.55 WIB, Kamis (20/1/2022) dan mengamankan sejumlah korban PMI yang ditampung di Kampung Bugis RT 1 RW 1 Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan. Bintan Utara

“Kita introgasi terdakwa, dan mengakui akan pengiriman sejumlah PMI itu ke Malayasia,” ungkapnya.

Terdakwa yang saat itu mengaku menampung PMI illegal yang akan diberangkatkan itu di Tanjung Uban, juga tidak bisa menunjukan dokumen-dokumen resmi pemberangkatan sejumlah korban PMI..

“Atas hal itu, Terdakwa da PMI kami amankan dan selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Penyidik,” ujarnya.

Selain mengamankan 7 orang PMI yang menjadi korba, Polisi juga mengamankan uang senilai Rp 8, 6 juta dari Terdakwa. Pengakuan terdakwa uang tersebut adalah biaya operasional ke 7 PMI yang ada di penampungan dan akan diberangkatkan tersebut.

“Terdakwa mengaku uang Rp 8,6 juta itu dikirim oleh Simon (DPO) yang menjadi penampung PMI di Malaysia untuk biaya Trasportasi ke 7 PMI illgeal yang mau dikirim,” jelasnya.

Namun saat ditanya oleh Hakim, ke 7 PMI Ilegal yang ditampung itu akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan mana. Lamhot menyebutkan, tidak mengetahuinya karena yang melakukan pemeriksaan mendalam adalah penyidik.

Mendengar itu, terdakwa tidak membantah dan Majelis Hakim Justiar Ronald menunda persidangan sela satu pekan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi.

Sebelumnya, JPU Bambang Wiratdany mendakwa terdakwa Ghani Malik dengan dakwaan berlapis. Dalam dakwaan primer, terdakwa melanggar pasal 4 Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dalam dakwaan Primair kedua, melanggar pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan subsidair, terdakwa juga dijerat melanggar pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Roland
Editor  :Redaksi