
PRESMEDIA.ID– Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia, atau dikenal sebagai Koalisi Damai, mendesak pemerintah untuk menunda pelaksanaan Sistem Administrasi Muatan (SAMAN) yang diatur dalam Kepmen Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.
Penundaan ini, menurut Koalisi Damai, sangat penting dilakukan guna memperbaiki sejumlah kelemahan mendasar dalam kerangka regulasi konten digital di Indonesia yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Sistem SAMAN Berpotensi Membungkam Kritik
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, sebelumnya menyatakan akan mulai mengimplementasikan SAMAN pada Oktober 2025.
Sistem ini mewajibkan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, X, TikTok, dan YouTube untuk menghapus konten dalam waktu 4 hingga 24 jam setelah menerima perintah dari pemerintah.
Jika tidak mematuhi, platform dapat dikenai denda hingga Rp500 juta per konten, bahkan berpotensi diblokir secara total.
Koalisi Damai menilai dasar hukum sistem ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), bermasalah.
Pasal 96 huruf (b) PP tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah untuk memutus akses terhadap konten yang dianggap “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” frasa yang dinilai sangat subjektif dan bisa digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah atau jurnalisme investigatif.
Kasus Takedown Konten Kritik Meningkat
Dalam beberapa bulan terakhir, Koalisi Damai mencatat sejumlah kasus penghapusan konten (takedown) yang memuat ekspresi kritis di berbagai platform digital.
Pada Juni 2025, misalnya, Kementerian Komunikasi dan Digital disebut meminta platform X menghapus akun-akun yang membahas sejarah kekerasan seksual 1998, jurnalisme data, dan kritik terhadap tambang nikel.
Gelombang demonstrasi sepanjang Agustus–September 2025 juga diwarnai penghapusan konten yang masif. Menurut Koalisi Damai, fenomena ini menjadi bukti bahwa aturan karet dalam regulasi saat ini bisa digunakan untuk menyensor konten yang seharusnya dilindungi oleh hukum dan prinsip hak asasi manusia.
Tuntutan Revisi dan Transparansi Regulasi
Koalisi Damai menuntut pemerintah untuk menunda pelaksanaan SAMAN hingga dilakukan revisi mendasar terhadap PP 71 PSTE. Salah satunya adalah menghapus frasa “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” dalam Pasal 96 huruf (b) karena tidak memiliki parameter objektif dan bisa ditafsirkan sewenang-wenang.
“Berbeda dengan huruf (a) yang jelas merujuk pada pelanggaran hukum spesifik seperti pornografi dan perjudian, huruf (b) justru membuka ruang interpretasi tak terbatas yang berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum,” tegas perwakilan Koalisi Damai.
Koalisi juga meminta pemerintah membentuk panel ahli independen yang melibatkan masyarakat sipil untuk menilai aduan konten dan permintaan banding. Panel ini diharapkan menjadi mekanisme checks and balances agar keputusan penghapusan konten tidak diambil sepihak oleh birokrasi.
Selain itu, pemerintah perlu memberikan pengecualian eksplisit bagi konten jurnalistik dan jurnalisme warga, karena karya jurnalistik kerap mengungkap fakta yang tidak menyenangkan bagi pihak tertentu. Tanpa perlindungan ini, jurnalis berisiko dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya mengawasi kekuasaan publik.
Koalisi juga mendorong pemerintah dan platform digital untuk memublikasikan laporan transparansi berkala yang mencakup jumlah, jenis, dan dasar hukum setiap permintaan penghapusan konten. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses moderasi konten.
Kebebasan Digital Tak Boleh Dikorbankan
Koalisi Damai menegaskan bahwa menciptakan ruang digital yang aman tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers dua pilar utama demokrasi.
“Prinsip proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam moderasi konten hanya bisa terwujud melalui partisipasi masyarakat sipil dan kejelasan definisi hukum,” ujar Koalisi Damai dalam pernyataannya.
Penundaan pelaksanaan SAMAN dan revisi terhadap PP 71 PSTE dinilai sebagai langkah penting untuk menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia terhadap demokrasi, hak asasi manusia, dan kewajiban internasional yang telah diratifikasi.
Sebagai informasi, Koalisi Damai beranggotakan 16 organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam upaya melawan ujaran kebencian dan disinformasi, sekaligus memperjuangkan tata kelola ruang digital yang demokratis, adil, dan berbasis hak asasi manusia.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi