Kominfo Beri Mandat ke Dewan Pers Untuk Membentuk Komite Publisher Rights

Kemenkominfo Nezar Patria. (Foto: Humas Kominfo)
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk membentuk Komite “Publisher Rights”, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan keberadaan komite independen ini nantinya, akan bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital mengenai pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.

“Dalam perpres itu, ada pasal yang mengatur soal komite. Komite “Publisher Rights” ini sebagai lembaga pengawas independen. Semuanya diurus oleh Dewan Pers, jadi mereka berhak untuk membentuk komite ini,” kata Wamenkominfo Nezar Patria melalui keterangan tertulisnya Kamis (22/2/2024).

Wamen Nezar Patria menjelaskan komite akan memiliki maksimal 11 orang anggota yang terdiri dari lima orang mewakili unsur Dewan Pers dan lima orang mewakili unsur masyarakat. Dan satu orang mewakili pemerintah untuk mendukung proses administratif.

“Proses pemilihan dilakukan oleh Pemerintah. Selanjutnya, mereka yang duduk di komite, tidak mewakili dan tidak ada kaitan dengan perusahaan platform digital. Secara umum, tugas komite untuk mengawasi implementasi Perpres “Publisher Rights”,” ujarnya.

Pengawasan sendiri dilakukan untuk memastikan kewajiban platform digital dalam menjalankan kewajibannya kepada media massa, hingga membantu penyelesaian sengketa.

Komite ini, lanjutnya, juga bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan dan melihat dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan.

Menurut Wamen Nezar Patria, agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi para pihak, setiap anggota komite juga memiliki kualifikasi tertentu serta independen.

“Untuk menjaga netralitas, anggota Komite ini harus punya pengetahuan yang cukup tentang bagaimana bisnis news ini berlaku di platform digital. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah,” tuturnya.

Komite lanjutnya, juga dapat mengawasi dan mengawal dengan membuat prosedur sekaligus memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan platform digital.

Hal ini sebutnya, dilakukan Komite jika mekanisme perjanjian antara perusahaan pers dan platform tidak diikuti atau salah satu ada yang tidak terpenuhi.

Misalnya, terdapat kebijakan atau poin-poin yang tidak terpenuhi saat proses itu tengah berjalan, Dewan Pers men-setup kemudian komite yang akan membuat peraturan bagaimana menangani dispute atau sengketa yang terjadi.

“Kalau tidak selesai di komite, bisa direkomendasikan ke Badan Arbitrase atau yang lain,” pungkasnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi