Komisi II DPR dan KPU Akan Bahas Rancangan PKPU Pilkada 2024, Kemenkumham Tunggu Pengesahan RUU Pilkada

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konpers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta tentang pembatasan pembahasan Revisi UU Pilkada 2024 Kamis (22/08/2024). (Foto: Prima/Andri Parlementaria/DPR RI/Istimewa)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konpers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta tentang pembatasan pembahasan Revisi UU Pilkada 2024 Kamis (22/08/2024). (Foto: Prima/Andri Parlementaria/DPR RI/Istimewa)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Komisi II DPR RI bersama KPU dan Pemerintah akan membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024 pada Senin, 26 Agustus 2024.

Pembahasan ini penting untuk memastikan bahwa aturan pencalonan sesuai dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan konsultasi terkait tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Peraturan Bawaslu itu, diajukan KPU dan Bawaslu ke DPR RI dan Pemerintah sebagai langkah untuk mengesahkan peraturan tersebut.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, membenarkan agenda tersebut dan DPR telah menerima surat dari KPU terkait rancangan PKPU tersebut.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) katanya, dijadwalkan pada 26 Agustus 2024 membahas permohonan konsultasi terhadap PKPU Pilkada tersebut.

“DPR, KPU, dan Pemerintah telah berkomunikasi secara intens untuk memastikan bahwa rancangan PKPU mencakup sepenuhnya putusan MK,” ujarnya.

Ahmad Doli juga menyatakan, draf PKPU terbaru yang diajukan oleh KPU pada 21 Agustus 2024 telah mengakomodasi hasil putusan MK, dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat konsultasi di RDP Komisi II.

“DPR RI berencana untuk segera memutuskan rancangan tersebut,” ujarnya.

Kemenkumham Tunggu Keputusan DPR RI Terkait Pengesahan RUU Pilkada

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih menunggu keputusan DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang tertunda. Rapat Paripurna DPR RI yang seharusnya mengesahkan RUU tersebut pada 22 Agustus 2024 tertunda karena tidak memenuhi kuorum.

Menkumham, Supratman Andi Agtas, mengatakan, pemerintah hanya menunggu keputusan dari DPR RI apakah revisi UU Pilkada akan dilanjutkan atau tidak.

Menurut Supratman, pembahasan RUU Pilkada pada awalnya merupakan inisiatif dari DPR RI, yang kemudian menghasilkan rapat pembahasan pada Rabu (21/8/2024).

Rapat tersebut menyepakati RUU Pilkada layak dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada Kamis (22/8/2024) ditunda karena hanya dihadiri oleh 86 dari total 575 anggota DPR RI, sehingga tidak memenuhi kuorum.

Sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, rapat hanya dapat dibuka jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari setengah unsur fraksi.

Menanggapi penundaan ini, Supratman mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak dan hanya akan menunggu keputusan lebih lanjut dari DPR.

“Kami tinggal menunggu sikap dari parlemen terkait usulan inisiatif ini,” kata Supratman.

Dalam rapat tersebut, dua materi krusial dalam RUU Pilkada telah disepakati. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan, yang kini disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan ambang batas pencalonan Pilkada, yang kini hanya berlaku untuk partai non parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Sebelumnya, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada ini dalam Rapat Paripurna terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan ini disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Namun, karena rapat paripurna tersebut harus ditunda akibat tidak terpenuhinya kuorum, kelanjutan pembahasan RUU Pilkada masih menunggu keputusan lebih lanjut dari DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada yang dijadwalkan pada 22 Agustus 2024 batal dilaksanakan.

Akibatnya, pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 akan tetap mengacu pada dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, sementara Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun pada saat penetapan calon.