
PRESMEDIA.ID, Bintan – Komisi III DPRD Bintan meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan untuk mempermudah pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) maupun usaha rumahan lainnya. Permintaan itu menyusul banyaknya keluhan dari para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kepala Dinkes Bintan dr Gama AF Isnaini, menyampaikan pada saat rapat bersama DPRD, dirinya diminta untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha atau UMKM dalam pengurusan P-IRT.
“Saat rapat Komisi III DPRD Bintan yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti memberikan masukan kepada kami untuk memberikan kemudahan dalam urusan administrasi. Khususnya P-IRT,” ujar Gama, Selasa (22/2/2022).
Ia mengungkapkan, dari hasil rapat tersebut anggota DPRD mengaku banyak menerima keluh kesah masyarakat terkait pengurusan P-IRT saat pelaksanaan reses. Dimana, banyak masyarakat bingung pengurusannya di puskesmas atau ke dinas.
Oleh karena itu, Dinkes Bintan akan mengakomodir aspirasi dewan tersebut dengan menyusun skema untuk mempermudah pembuatan P-IRT dalam waktu dekat.
“Pastinya akan dilakukan efisiensi seminimal mungkin dalam prosedur pengurusannya,” jelasnya.
Kemudahan prosedur itu akan diberikan sebagai bentuk dukungan bagi pemulihan ekonomi khusus bagi pelaku UMKM yang saat ini di Bintan grafiknya semakin meningkat.
Dirinya akan berusaha melakukan sosialisasi agar semua pelaku usaha yang memerlukan P-IRT bisa paham berkenaan mekanisme pengurusannya serta segala persyaratannya.
“Kita coba sosialisasikan, pengurusannya di Dinkes. Silahkan datang dan kami siap melayani,” katanya.
UMKM di Bintan belakangan ini memang tengah mendapat perhatian besar. P-IRT nantinya akan membuat produk dari para pelaku usaha bisa merambah jalur pemasaran yang lebih luas.
“Kalau sudah ada P-IRT lebih terjamin, bisa produknya dimasukkan ke swalayan, ke gerai oleh-oleh atau bahkan bisa didistribusikan ke luar daerah,” ucapnya.
Penulis : Hasura
Editor : Redaksi