Korban Penipuan Investasi Forex di Tanjungpinang Lapor Polisi, Total Kerugian Rp 1 M

Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Satreskrim Polres Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua warga Tanjungpinang, Ikhsan dan Hedi Boy melapor ke Mapolres Tanjungpinang atas dugaan penipuan investasi Forex Treading Selasa (8/2)2022).

Kedua korban mengaku, menjadi korban investasi bodong dengan modus Hot Forex forex yang dilakukan oleh Az.

Korban, Ikhsan, menyatakan terlapor Az telah menggelapkan uang senilai miliaran rupiah miliknya beserta klien.

“Iya sudah laporkan, saya harap uang saya dan klien lainnya dikembalikan,” katanya saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang.

Ia menceritakan, pada 2019 lalu Az mengajaknya untuk ikut berinvestasi melalui Hotforex. Yang bersangkutan bahkan menjanjikan keuntungan lima persen dari total yang diinvestasikan. Keduanya pun bersepakat menuangkan perjanjian investasi tersebut dalam akta notaris.

Namun, seiring berjalannya waktu Az tidak memberi keuntungan selama 3 bulan.

“Bahkan, saat kami mencoba menanyakan nasib uangnya, AZ sempat memblokir kontak kami ,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan korban lainnya, Hedi Boy.

“Saya juga ikut melaporkan ke polisi dengan kasus yang sama,” singkatnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban, melalui Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Ipda Rizky Yudiyanto, membenarkan laporan kedua korban tersebut.

Rizky menyampaikan saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan akan segera memanggil untuk melakukan pemeriksaan sejumlah pihak-pihak terkait dalam perkara ini.

“Total nilai investasinya sebesar Rp 1 miliar lebih,” ucapnya melalui pesan singkat.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi