Korupsi Asuransi PT.Persero Batam, BPKP Kepri Temukan Kerugian Negara Rp2,2 M

Keterangan ahli audit kerugian negara BPKP Kepri, Riski Syahputra saat persidangan daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)
Keterangan ahli audit kerugian negara BPKP Kepri, Riski Syahputra saat persidangan daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Ahli audit kerugian negara dari BPKP Kepulauan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar dalam dugaan korupsi penyimpangan asuransi aset PT Persero Batam.

Temuan tersebut disampaikan ahli audit BPKP Kepri, Riski Syahputra, saat memberikan keterangan dalam persidangan daring di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (19/5/2026).

Dalam persidangan, Riski menjelaskan, bahwa perhitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta ekspose dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait dugaan penyimpangan pengadaan jasa asuransi aset perusahaan.

Premi Aset Barang Rusak dan Biaya Akuisisi Jadi Temuan Utama

Dari hasil audit, ditemukan adanya pembayaran premi asuransi terhadap aset rusak milik PT Persero Batam senilai Rp309 juta pada tahun 2022.

Menurut Riski, berdasarkan laporan Satuan Pengawasan Internal (SPI), terdapat lima unit alat berat yang dalam kondisi rusak dan tidak lagi produktif, namun tetap diasuransikan.

“Hasil laporan SPI ada lima unit alat berat yang rusak dan tidak produktif,” ujar Riski di persidangan.

Selain itu, auditor juga menemukan biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan perusahaan justru menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar.

Biaya akuisisi dalam premi asuransi tersebut diketahui tidak diperbolehkan berdasarkan hasil klarifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak hanya itu, ditemukan pula biaya akuisisi dalam bentuk diskon sebesar Rp73 juta.

Dengan sejumlah temuan tersebut, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,2 miliar.

Riski menjelaskan, proses perhitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan laporan SPI PT Persero Batam yang dinilai valid dan sesuai standar teknologi informasi perusahaan.

Selain laporan internal, tim auditor juga melakukan klarifikasi kepada pihak manajemen perusahaan, termasuk General Manager PT Persero Batam.

“Kami meyakini laporan SPI itu valid karena sudah sesuai standar IT, ditambah klarifikasi dari GM PT Persero Batam,” katanya.

Empat Terdakwa Didakwa Korupsi Pengadaan Asuransi Aset

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), empat terdakwa disebut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan jasa asuransi aset perusahaan melalui PT Berdikari Insurance Cabang Batam.

Keempat terdakwa tersebut adalah, Teuku Afrizam, mantan Plt Direktur Utama PT Persero Batam periode 2013–2018, Hendra Oktaviandri, General Manager Akuntansi dan Keuangan periode 2013–2020, Djuhaery selaku Direktur Utama periode 2018–2020 dan Burlian Pejabat Fungsional Asuransi periode 2001–2013.

Praktik dugaan korupsi itu disebut berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2012 hingga 2021.

Kasus ini bermula dari kebijakan perusahaan yang mengasuransikan aset tanpa melalui mekanisme lelang dan tanpa melibatkan penilai independen.

Padahal, proses tersebut merupakan bagian penting dalam pengadaan barang dan jasa yang wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dalam praktiknya, sejumlah aset yang sudah tidak produktif bahkan dalam kondisi rusak tetap diasuransikan.

Kondisi itu dinilai menyebabkan pemborosan dan membebani keuangan perusahaan.

Atas perbuatannya, Jaksa menjerat ke empat terdakwa, dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dakwaan subsidair dengan pasal alternatif lainnya.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur