Korupsi Berjamaah, 13 Kepala Puskesmas di Bintan Akui Lakukan Korupsi Dana Covid Insentif Nakes

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Raiana dan Kasi Pidsus Kejari Bintan
Kajari Bintan, I Wayan Riana dan Kasi Pidsus Kejari Bintan.

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima kedatangan 13 kepala puskesmas di Bintan. Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, ke 13 Kepala Puskesmas itu mengakui telah melakukan korupsi dana insentif tenaga kesehatan dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut.

Kajari Bintan, I Wayan Riana, mengatakan rombongan kepala puskesmas dari 13 puskesmas itu datang menemuinya ke kantor Kejari pada 23 Desember 2021 lalu.

“Mereka juga menyerahkan surat pernyataan mengakui telah salah melakukan usulan insentif nakes dan bersedia untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi,” ujar I Wayan pada wartawan Rabu, (29/12/2021).

Selanjutnya, atas perbuatan yang mereka lakukan, seluruh kepala Puskesmas itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut jika mengulangi bersedia menerima konsekuensi hukum.

Setelah menerima surat pernyataan dari 13 kepala puskesmas tersebut, pihak Kejari Bintan kemudian akan melakukan penghitungan tiap-tiap puskesmas. Karena, mereka juga belum mengetahui jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatannya.

Penghitungannya juga tidak dapat dilakukan secara serentak melainkan bertahap. Karena semua itu butuh waktu dan penghitungan juga dilakukan bersama antara pihak kejaksaan dan puskesmas.

“Mereka datang tidak langsung mengembalikan uang. Karena belum diketahui secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan masing-masing puskesmas. Jika mereka tetapkan nominalnya pun kita tak bisa percaya begitu saja tapi butuh penyelidikan,” jelasnya.

Ditanya proses hukum jika ditemui ada kerugian negara yang besar dari 13 puskesmas. I Wayan mengaku esensi dari penindakan terhadap tindak pidana korupsi adalah mengembalikan kerugian negara.

Namun yang terjadi sebelum pihaknya melakukan penindakan atau penyelidikan terhadap 13 puskesmas tersebut. Mereka secara sukarela datang dan mengakui kesalahan serta ingin mengembalikan uang kerugian negara.

“2 puskesmas masuk penindakan yaitu Puskesmas Tambelan masih di tahap penyelidikan dan tahap penyidikan 1 puskesmas yaitu Puskesmas Sei Lekop. Sementara 13 puskesmas lagi belum tapi mereka datang dan mengaku salah,” katanya.

Selain itu, lanjut I Wayan, untuk RSUD Bintan hingga kini belum ada satu pihak pun yang datang ke kantornya. Namun pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan karena dicurigai memiliki pola yang sama dalam mengelola dana insentif nakes.

Untuk besaran kucuran alokasi dana insentif nakes di RSUD Bintan selama 2 tahun dipastikan lebih dari Rp 2 miliar. Karena masih ada data yang belum dilaporkan oleh Dinkes Bintan ke pihak kejaksaan.

“Kemarin kita dapatkan laporan kalau alokasi ke RSUD Bintan Rp 2 miliar. Seiring berkembangnya proses penyelidikan dana insentif di Dinkes Bintan, kita pastikan alokasinya bertambah,” ucapnya.

Kejaksaan memberikan waktu selama 1 bulan untuk masing-masing puskesmas menyerahkan berkas usulan dana insentif nakes selama 2 tahun. Baik yang diusulkan melalui APBD 2020 maupun APBD 2021.

“Terhitung pada 23 Desember sampai akhir Januari perhitungan usulan dana insentif di 13 puskesmas harus selesai. Setelah itu dilanjutkan ke RSUD Bintan,” tutupnya.

Penulis : Hasura
Editor : Redaksi