
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Yudi Ramdani mengaku hanya menyelewengkan sekitar 20 an Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Pembayaran pajak BPHTB dari staf Notaris Sudi SH, Yudo Asmoro dalam kasus korupsi pajak BPHTB di BP2RD Tanjungpinang.
Selain itu, terdakwa Yudi juga membantah keterangan Yudo yang menyebut, menyerahkan seluruh uang pembayaran setoran pajak dari 192 Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) tahun 2018 dan 97 SSPD tahun 2019.
Hal itu dikatakan terdakwa Yudi Ramadhani dalam sidangan lanjutan korupsi BPHTB Tanjungpinang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(30/6/2021).
“Saya hanya menyelewengkan sekitar 20 an SSPD, bukan 192 SSPD dari tahun 2018 sampai 2019,” kata Yudi pada Jaksa dan Majelis Hakim.
Kepada Majelis Hakim terdakwa juga mengaku, hanya menerima sejumlah uang dari Yudo, sebagai imbalan atas pengurusan SSPD atau biasanya disebut sebagai uang kopi.
“Setiap menerima berkas, Yudo memberi uang kopi sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Jika ditotalkan yang diberikan selama ini Rp 10 sampai Rp 15 juta saja,” ujarnya.
Diajak Yudo Ketemu Oknum Jaksa Kejagung di JakartaÂ
Selain membantah keterangan Yudo, Terdakwa Yudi Ramdhani juga mengaku pernah diajak Yudo Asmoro Staff Notaris Sudi SH, untuk bertemu dengan seorang oknum Jaksa di Kejaksaan Agung. Tujuanya, untuk mengurus kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang agar tidak diusut Kejaksaan.
Oknum Jaksa Kejaksaan Agung yang itemui itu, menurut pengakuan Yudo kepada Yudi, dapat membantunya dalam perkara korupsi yang saat itu diusut penyidik Kejaksaan negeri Tanjungpinang.
Ketiak bertemu, lanjutnya, oknum Jaksa itu meminta kepadanya, agar dalam perkara korupsi BPHTB itu, Terdakwa tidak melibatkan Yudo Asmoro dengan janji, Jaksa tersebut akan membantu terdakwa Yudi dalam proses hukum kasusnya di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Saya dipertemukan oleh Yudo, katanya orang itu Kerja di Kejagung. Dia mengatakan akan membantu dan jangan melibatkan Yudo, Dan dia (oknum Jaksa-red) juga bilang, Kalau nanti diperiksa penyidik, agar saya mengakui saja. Dan jangan membawa-bawa nama Yudo. Tapi saya lupa nama nya yang ada saya malah dijebak,” kata Yudi.
Pertemuan dengan oknum Jaksa itu dilakukan hanya sekali di Jakarta dan saat di Tanjungpinang terdakwa dan Yudo kembali melakukan pertemuan untuk membicarakan kasus yang sedang dihadapi.
Dalam pertemuan dengan Yudo, kepada terdakwa, Yudo juga mengaku telah memalsukan slip setoran pembayaran pajak BPHTB yang pengurusannya diserahkan Yudo kepada terdakwa
“Saya bertemu setelah di BAP oleh penyidik, dia (Yudo) mengaku ada yang  tidak disetorkan uang BPHTB ke BTN,” katanya.
Sebelumnya, Inspektorat Pemerintah Kota Tanjungpinang juga mengatakan, dalam korupsi pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang ini terdakwa Yudi Ramdani bekerjasama dengan Yudo Asmoro staf Notaris Sudi SH.
Selain dilakukan terdakwa Yudi dan Yudo, Inspektorat juga menemukan kesalahan prosedur yang mengakibatkan korupsi pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang yang dilakukan ASN BP2RD Tanjungpinang Doddy Saputra.
Doddy Saputra dikatakan inspektorat, juga secara nyata ikut menyelewengkan pajak BPHTB Tanjungpinang yang mengakibatkan Rp.80 juta dana BPHTB tidak disetor ke rekening penampung pajak BP2RD Tanjungpinang.
Hal itu berdasarkan pemeriksa Inspektorat terhadap Dody Syahputra, Dan mengakui menyelewengkan pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang sebesar Rp.80 juta lebih.
Namun oleh Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang hanya menetapkan Terdakwa tunggal Yudi Ramadhani dalam kasus korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang ini.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi