
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan penggeledahan kantor PT Bintan Inti Sukses (BIS) di jalan Ketapang Nomor 4 Kota Tanjungpinang, Kamis (17/12/2020)
Penggeledahan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat dua tersangka pejabat teras di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bintan tersebut.
Pantauan PRESMEDIA.ID di PT.BIS, selain jaksa, juga tampak dua tersangka Risalasih (RIS) selaku Direktur PT.BIS dan Tedddy Ridwan (TR) selaku Kepala Divisi Keuangan PT BIS yang dibawa menyaksikan proses penggeledahan.
Sejumlah dokumen-dokumen yang ada di ruangan kedua tersangka yang dinilai ada kaitannya dengan kasus itu juga disita pihak jaksa.
Terlihat Kasipidsus Kejari Bintan, Senopati yang bersama Kasi Intel Kejari Bintan, Benny didampingi sejumlah penyidik lainnya terlihat serius melakukan penggeledahan dengan menyortir sejumlah barang dan dokumen yang ada.
Pada kesempatan itu, Senopati meminta kepada awak media untuk mengambil foto, lantas menyuruhnya untuk menunggu di luar kantor. “Sabar ya rekan-rekan, nanti saya berikan keterangan resmi,” pungkasnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Kejari Bintan menetapkan RIS dan TR sebagai tersangka. Hal ini menyusul setelah keduanya merubah fungsi BUMD atas nama PT BIS menjadi perusahaan “Koperasi†Simpan Pinjam dan menyalurkan dana perusahaan pada pihak ketiga.
Hal ini dinilai telah menyalahi anggaran dasar dan rencana kerja PT BIS, serta melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Atas perbutannya itu, dinilai telah mengakibatkan kerugian perseroan PT BIS c/q keuangan negara/daerah sebagai pemilik modal Rp1.773 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b jo pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Roland