Korupsi Dana Bencana Covid, Tersangka Zp Terancam Hukuman Mati

Sidik Korupsi Dana Covid Kajari Bintan I Wayan Riana bersaama Kasi Intel dan Kasi Pidsus menunjukan barang bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi insentif nakes di Bintan
Sidik Korupsi Dana Covid Kajari Bintan, I Wayan Riana, bersaama Kasi Intel dan Kasi Pidsus menunjukan barang bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi insentif nakes di Bintan

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menyatakan Tersangka dr.Zailendra Permana (ZP) sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop, tidak hanya menjadi dalang dari dugaan korupsi Covid untuk insentif tenaga kesehatan (nakes) 2020/2021.

Melainkan, juga menerima dan menikmati dana korupsi insentif nakes dari dana penanganan Covid di Puskesmas Sei Lekop itu sebanyak Rp 100 juta. Atas Korupsi dana Bencana Covid yang dilakukan itu, Tersangka Zp terancam hukuman seumur Hidup atau hukuman mati.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiadi, mengatakan total kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi berjamaah itu Rp 400 juta lebih.

Dari total tersebut, Kepala Puskesmas Sei Lekop tersangka dr.ZP menerima uang sebesar Rp 100 juta lebih.

Modusnya, tersangka Zp selaku Kapus Sei Lekop ini, memerintahkan Nakes untuk me-markup dana insentif Nakes di Puskesmas itu. Hingga dari Rp 836 juta kucuran dana yang diterima pada 2020/2021, kerugian negara yang ditimbulkan akibat Markup ini mencapai Rp 400 juta lebih.

“Dari total jumlah yang di Mark-up itu, Rp 100 juta lebih diterima oleh tersangka Zp selaku Kapusnya. Maka Kapus Sei Lekop kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Fajrian di Kantor Kejari Bintan, Km 16, Toapaya, Kamis (9/12/2021).

Tersangka Zp Terancam hukuman Mati

Atas perbuatannya, tersangka Zp dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kapus Sei Lekop dr ZP bisa diancam dengan hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati. Karena diduga mengkorupsi dana bencana penanganan Covid-19,” jelasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana insentif nakes ini, lanjut Fajrian, masih satu tersangka yang ditetapkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lainnya sebab proses penyidikannya masih berjalan.

Kini pihaknya sedang mendalami keterkaitan kasus ini dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan. Apakah ada perintah dari dinas ke puskesmas atau pola lainnya.

“Kasus ini masih kita dalami terus. Karena proses penyidikan itu juga menelan waktu,” katanya.

Meskipun tersangka dr ZP ini belum ditahan karena bersangkutan kooperatif dan juga proses masih berjalan. Namun pihaknya akan melakukan pencekalan agar tersangka tak dapat keluar kota maupun keluar negeri.

“Kita akan segera melakukan pencekalan terhadap tersangka. Sehingga tersangka tak dapat kabur dari wilayah ini,” ucapnya.

Penulis : Hasura
Editor : Redaksi