Korupsi dana BOS, Mantan Kepsek Batam Muhammad Chaidir Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

 

Sidang Online Korupsi dana BOS Mantan Kepsek Batam Muhammad Chaidir Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Sidang Online Korupsi dana BOS, Mantan Kepsek Batam Muhammad Chaidir Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara. (Foto:Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Mantan Kepala sekolah SMA Negeri 1 Batam, terdakwa Mohammad Chaidir dituntut hanya 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.

Tuntutan dibacakan JPU Dedi Januarto Simatupang, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (22/3/2022).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Mohammad Chaidir terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian dari pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 830 juta.

Hal itu sebagaimana dakwaan JPU, melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas perbuatannya, menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” kata JPU.

Sementara barang bukti berupa Rp 830 juta dana yang disetorkan terdakwa ke kejaksaan sebagai uang pengganti atas kerugian negara disita dan akan dikembalikan ke negara.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Jefri Idham, menyatakan tidak setuju dan mengajukan pembelaan secara lisan.

“Saya mewakili terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya dan seringan-seringannya dengan alasan terdakwa mengakui segala perbuatannya dan terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara,” kata Jefri.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boangmanalu didampingi Hakim Ad-Hoc Tipikor Albiferi dan Syaiful Arif menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda putusan dalam perkara ini.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, terdakwa M. Chaidir didakwa melakukan korupsi dana BOS SMA Negeri 1 Batam dengan modus pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS, kemudian memark-up penggunaan biaya pembelian sejumlah keperluan sekolah dengan anggaran BOS yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Terdakwa dan guru-guru SMA Negeri 1 Batam juga menggunakan dana Bos itu jalan-jalan ke Malaysia dan bukan studi banding atau melaksanakan kegiatan belajar. Atas perbuatannya Negara mengalami kerugian Rp 830 juta berdasarkan hasil perhitungan BPK Kepri.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi