
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepala bagian bendahara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) terdakwa Dhiya Widjiasih, didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan direktur Perseroan PT. TMB saksi Asep Nana Suryana dan saksi Zondervan.
Namun dalam kasus korupsi ini, baru hanya terdakwa Dhiya Widjiasih yang dituntut dan didakwa Jaksa dengan dakwaan pasal berlapis, melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan keuangan Piutang non-usaha BUMD kota Tanjungpinang 2017-2019.
Sementara dua saksi Asep Nana Suryana dan saksi Zondervan yang disebut jaksa melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa, hingga saat ini belum ditetapkan Jaksa sebagai tersangka.
Keterlibatan Asep Nana Suryana dan saksi Zondervan melakukan korupsi menyalahgunakan keuangan Piutang non-usaha BUMD kota Tanjungpinang di PT. TMB Tanjungpinang 2017-2019, tertuang dan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Ramadhani Lubis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (28/7/2022).
Dalam dakwaan Jaksa menyatakan, perbuatan korupsi terdakwa Dhiya Widjiasih dan saksi Asep Nana Suryana dan Zondervan, dilakukan dengan cara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, sebagai yang melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan.
Hal itu lanjutnya, dilakukan terdakwa pada pengelolaan piutang non usaha BUMD kota Tanjungpinang bersama-sama dengan saksi Asep Nana Suryana dan saksi Zondervan dengan cara meminjamkan dana BUMD PT. TMB tidak sesuai prosedur yang mengakibatkan kerugian pada PT. TMB dan BUMD serta Pemerintah kota Tanjungpinang sebesar Rp 517 Juta.
Dalam uraiannya, Jaksa juga mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, berawal ketika terdakwa Dhiya Widjiasih ditunjuk sebagai Kepala bagian Bendahara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. TMB dan Asep Nana Suryana bersama saksi Zondervan sebagai Direktur Utama dan Direktur Perseroan PT. TMB pada 2017-2019.
Melalui kewenangan Direktur utama dan Direktur PT. TMB, melakukan kebijakan pinjaman dana keuangan non-usaha BUMD PT.TMB kota Tanjungpinang pada sejumlah pihak pada 2017-2019.
Selanjutnya, sebagai bendahara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.TMB, terdakwa Dhiya Widjiasih merealisasikan pinjaman dana BUMD kota Tanjungpinang tersebut kepada sejumlah pihak termasuk dirinya.
Pinjaman dana non-usaha BUMD PT. TMB Tanjungpinang ini, dikucurkan terdakwa melalui perintah Direktur Utama dan Direktur, serta permohonan masing-masing karyawan dan pihak lain.
Sejumlah Direktur penerima pinjaman dana Non-usaha BUMD PT. TMB Tanjungpinang saat itu antara lain, Saksi Asep Nana Suryana sebesar Rp 187.355.000,-. Kemudian saksi Zondervan sebesar Rp 403.581.216 serta sejumlah karyawan dan pihak lainnya.
Perbuatan terdakwa Dhiya Widjiasih bersama sama dengan saksi Asep Nana Suryana dan saksi Zondervan dikatakan Jaksa, tidak sesuai dengan Peraturan Perusahaan khususnya Pasal 34 Tentang Pinjaman Karyawan.
Dalam peraturan ini ditegaskan, apabila belum selesai pembayaran utang pinjaman, tidak diperbolehkan untuk meminjam menambah pinjaman lagi sebelum pinjaman awalnyaa dilunasi dan pinjaman utang masing-masing karyawan, harus sudah dibayar dalam satu tahun peminjaman dana tersebut.
“Selain itu dalam peminjaman seharusnya juga tidak boleh melakukan pinjaman kepada peminjam dengan besaran satu bulan gaji pokoknya,” sebut jaksa lagi.
Sementara Terdakwa, yang meminjam dua kali dan memberi pinjaman piutang Non-usaha BUMD, tidak ada izin dari direduksi.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa terdakwa Dhiya Widjiasih dengan dakwaan Primer melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Selanjutnya dakwaan Subsidair melanggar pasal pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Atas dakwaan JPU ini, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Batubara SH, menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak mengajukan eksepsi.
Atas hal itu, Majelis Hakim tipikor Tanjungpinang Anggalanton Boangmanalu didampingi Hakim Adhoc Tipikor Albiferi dan Syaiful menunda persidangan hingga 2 Agustus 2022 mendatang.
Jaksa Penuntut Umum saat dikonfirmasi Media atas terlibatnya dua saksi yang disebut bersama-sama korupsi dengan dakwaan, enggan memberikan jawaban,
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir yang dikonfirmasi dengan status Saksi Asep Nana Suryana dan Zondervan dalam kasus korupsi BUMD Tanjungpinang itu juga mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal itu.
“Saya konfirmasi dulu Kasi Pidsus, nanti kita sampaikan, tapi hari ini Kasi Pidsus sedang melaksanakan diklat di Batam,”singkatnya.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi